BCO.CO.ID – Camat Cilegon, Maman Herman, memberikan klarifikasi terkait pemberhentian Tenaga Kerja Perorangan (TKP) atau honorer berinisial AHF yang sebelumnya mempertanyakan mekanisme pemutusan hubungan kerja di lingkungan Kantor Kecamatan Cilegon. Pihaknya mengatakan, keputusan pemberhentian tidak dilakukan secara sepihak, melainkan telah melalui proses pembinaan sesuai prosedur yang berlaku dan menjadi langkah terakhir setelah berbagai upaya pembinaan tidak membuahkan hasil.

Menurutnya, selama masih aktif bekerja, pihak Kecamatan Cilegon telah beberapa kali melakukan pembinaan dan memanggil AHF, baik melalui prosedural resmi maupun melalui pendekatan secara personal untuk mengetahui kendala yang dihadapi. Namun, pemanggilan tersebut disebut tidak pernah dipenuhi.
Selain itu, AHF juga dinilai kerap tidak masuk kerja sehingga berdampak pada pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. “Kami juga sudah beberapa kali memanggil yang bersangkutan, tujuannya bukan semata-mata memberikan sanksi, tetapi juga melakukan pembinaan namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan juga sering tidak masuk kerja. Karena itu, pemberhentian menjadi langkah terakhir,” ujar Maman kepada BCO, Sabtu 04 Juli 2026.
Ia mengatakan, keputusan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan dan instruksi Wali Kota Cilegon kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk menegakkan disiplin kerja aparatur demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Pak Wali Kota menginstruksikan agar disiplin kerja ditegakkan di seluruh perangkat daerah untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan yang cepat, profesional, dan optimal. Karena itu, kami harus mengambil keputusan yang tegas sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Terkait adanya tenaga pengganti yang mulai bekerja sebelum tanggal efektif pemberhentian, Maman menjelaskan langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan personel sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Sementara mengenai gaji bulan Juni 2026 yang dipersoalkan AHF, Maman memastikan penyelesaiannya akan dilakukan sesuai ketentuan administrasi dan mekanisme yang berlaku.
