BCO.CO.ID – Seorang guru pria yang mengajar di sekolah SMPN 6 Cilegon di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dilaporkan ke Polda Banten lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap murid laki-lakinya. Hal ini diketahui berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/249/IX/SPKT III.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN tanggal 3 September 2024.

Kuasa Hukum ibu kandung korban dalam rilis yang diterima wartawan Rabu 9 Oktober 2024, Enrico Mandang SH dari Kantor Hukum Nur Dsat dan Rekan memaparkan, amanat untuk melindungi anak selama mereka berada di semua tempat memerlukan banyak sekali upaya yang dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua sektor termasuk anak itu sendiri.
Bahwa seyogyanya Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan yang aman, nyaman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan lainnya.
“Namun hal ini berbanding terbalik pada Sekolah Ramah Anak SMPN 6 Cilegon, dimana telah terjadi dugaan pencabulan oleh seorang guru laki-laki terhadap anak didik laki-laki, dengan cara tipu daya meminta anak tersebut merekam dan memfoto dengan HP-nya perbuatan yang tidak senonoh, dimana hal tersebut diminta atas dasar untuk kegiatan penelitian keperawatan dan diiming-imingi uang sebesar Rp100.000; Atas dasar kepercayaan terhadap guru sebagai pendidik anak tersebut polos melakukan dan mengirim foto dan video tersebut kepada gurunya,” terang Enrico Mandang.
Dijelaskan, dugaan perbuatan cabul ini diketahui terjadi oleh ibu kandung korban pada tanggal 18 Agustus 2024, dikarenakan adanya perubahan perilaku pada anak dan meminta kakak kandung korban untuk memeriksa HP anak tersebut. Sang kakak pun sontak kaget dan tidak terima ketika melihat percakapan lini masa antara guru dan anak tersebut dimana juga terdapat foto dan video tidak senonoh yang diminta oleh guru tersebut, kejadian ini diketahui telah berlangsung dua kali yaitu pada tanggal 26 Juni dan 02 Juli 2024.
“Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2024, ibu kandung dan kakak korban telah datang ke sekolah untuk menyampaikan permasalahan ini kepada wali kelas, kepala sekolah dan guru BK. Namun dari pihak sekolah bukannya memberikan punishment, malah hanya akan memberikan bimbingan dan nasehat kepada oknum guru tersebut, seraya menyampaikan kepada pelapor untuk berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan ini kepada pihak luar, padahal perbuatan sebagaimana dimaksud sudah selayaknya diberi hukuman pemecatan langsung atau setidaknya diberhentikan sementara sampai kasus ini berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Karena tidak terima atas jawaban dari pihak sekolah maka, pada 03 September 2024 ibu kandung dari anak tersebut melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana kepada Kepolisian Daerah Banten dengan NO LP/B/249/IX/SPKTIII.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, dan saat ini dalam status anak yang berhadapan dengan hukum sebagai korban dengan terlapor adalah seorang guru tersebut.
Sejalan dengan laporan polisi tersebut, ibu kandung korban juga telah membuat Laporan Pengaduan Langsung kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKKB Provinsi Banten dan UPTD PPA Kota Cilegon yang akan juga secara langsung memonitor dan mengawal kasus tersebut. Bahwa terlapor selain seorang tenaga pendidik dengan profesi yang mulia, terlapor juga mempunyai jabatan penting sebagai Humas dan pembina serta fasilitator untuk kegiatan ektrakurikuler di SMPN 6 Cilegon.
“Bayangkan bagaimana dia mempunyai akses yang begitu mudah dan begitu besar terhadap anak-anak, sudah tentunya ini sangat membahayakan. Bahwa dalam preseden ini, sangat disayangkan sikap dari kepala sekolah, guru BK dan wali kelas terkesan seperti menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap peristiwa yang terjadi serta tidak melakukan upaya korektif maupun preventif, guna melindungi seluruh civitas akademika di sekolah ini pada umumnya, dan melakukan pendampingan, pemulihan fisik, mental terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut,” ungkap Enrico lagi.
Masih kata Enrico, salah seorang saksi anak didik yang telah lulus dari sekolah itu, yang diperiksa polisi di dapatkan informasi juga pernah mengalami perlakuan yang serupa empat tahun lalu dan sampai saat ini masih meninggalkan bekas luka yang mendalam dimana dilakukan oleh terlapor dengan modus yang sama yaitu, meminta foto dan video untuk bahan penelitian serta iming-iming uang. Namun anak tersebut menolaknya, dan atas hal tersebut tidak mungkin pihak sekolah tidak mencium penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
Enrico menambahkan, sudah seyogyanya para pengurus SMPN 6 Cilegon yang mendapatkan predikat sebagai sekolah ramah anak memberikan pendidikan dan rasa aman serta nyaman bagi anak didiknya dalam meraih masa depan yang gemilang dan berakhlak mulia. “Namun celakanya atas aksi tersebut malah merusak moralitas masa depan anak bangsa dan tidak memberikan perlindungan terhadap anak didiknya, selain pelapor diduga masih ada anak-anak lain yang bernasib serupa, namun tidak punya keberanian melaporkannya,” imbuh Enrico.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan, oknum guru yang dilaporkan ke polisi itu telah dinonaktifkan dari aktivitasnya di sekolah. “Yang bersangkutan telah dinonaktifkan,” ujar Heni. []