BCO.CO.ID – Penyandang disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Cilegon, menginginkan adanya regulasi berbentuk peraturan daerah perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas. Hal itu diungkapkan Ketua Pertuni Kota Cilegon Adik Rifa’I, usai mengikuti sosialisasi yang digelar oleh KPU Kota Cilegon, Kamis 10 Oktober 2024.
Menurutnya, Perda Perlindungan dan Pemenuhan Disabilitas di Kota Cilegon akan dirasakan manfaatnya hingga 100 tahun kedepan. “Katanya kota industri, katanya pendapatan paling besar, kami tidak bisa merasakan,” kata Adik Rifa’i.
Dia menjelaskan, dalam undang-undang perlindungan disabilitas tahun 2016 sudah mencakup semua yang dibutuhkan oleh kaum disabilitas. Ia juga mengaku, sudah dari tiga tahun lalu Pertuni Kota Cilegon melakukan advokasi bersama DPRD Kota Cilegon namun belum terealisasi lantaran belum mendapat persetujuan pejabat eksekutif. “Belum ditandatangani oleh pejabat eksekutif, pemimpinnya,” jelasnya.
Masih kata Adik Rifa’I, selama ini pihaknya belum pernah merasakan atau ada industri yang merekrut tenaga kerja disabilitas. Padahal di Kota Cilegon sendiri, ada lebih dari 600 industri yang berdiri. “Jangankan industrinya, orang di pemerintah daerahnya aja belum mencontohkan. Belum merekrut penyandang disabilitas yang dua persen tersebut, belum memenuhi,” pungkasnya. []