Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaMulai Hari Ini Pelabuhan Merak Ditutup untuk Penumpang, Polisi Lakukan Pengetatan

Mulai Hari Ini Pelabuhan Merak Ditutup untuk Penumpang, Polisi Lakukan Pengetatan

CILEGON, BCO – Mulai hari ini Jumat, 24 April 2020, pemerintah pusat resmi melarang pemudik untuk pulang ke daerahnya masing-masing di tengah penanganan Covid-19. Untuk itu, Pelabuhan Penyeberangan Merak juga ditutup atau tidak melayani penumpang pejalan kaki, pemotor, kendaraan umum, dan kendaraan pribadi. Yang diperbolehkan menyeberang hanya kendaraan logistik atau sembako.

Demikian ditegaskan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Wibowo. “Sesuai arahan Kakorlantas, mulai besok (Jumat) tidak ada penyeberangan penumpang di Pelabuhan Merak, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, orang perorang. Yang diizinkan hanya mengangkut barang sembako,” ujar Wibowo di Kantor PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Kamis 23 April 2020.

Sementara itu, Satlantas Polres Cilegon membuat beberapa pos checkpoint untuk pengetatan guna menghalau warga yang memaksa mudik saat wabah corona ini sesuai intruksi Presiden Jokowi.

Penyekatan itu berada di Gerem Bawah, Gerem Atas, Pelabuhan Merak, dan Pelabuhan Bojonegara. Nantinya apabila kedapatan ada kendaraan yang terindikasi akan mudik, mereka akan dialihkan lagi ke tempat mereka berasal.

“Jadi nanti arus lalu lintas atau arus yang menuju Pulau Sumatera yang sampai di titik-titik penyekatan itu akan kita perketat. Kalau misalnya terindikasi bahwasanya kendaraan tersebut merupakan kendaraan dari pemudik, itu kita kembalikan,” ujar AKP. Ali Rahman, Kasatlantas Polres Cilegon, di Pelabuhan Merak.

Kasatlantas menjelaskan, mekanisme tersebut dengan mengarahkan kendaraan yang terindikasi pemudik untuk masuk ke checkpoint lalu diarahkan kembali ke tempatnya berasal. Para pemudik itu biasanya identik dengan barang dan penumpang yang banyak. Meski demikian, dikatakan Ali Rahman, moda transportasi antar provinsi sudah dihentikan. Namun hal dapat ditolelir untuk kendaraan antar kota dalam provinsi kecuali ke wilayah zona merah seperti Tangerang Raya.

“Jadi perpindahan moda transportasi antar kota antar provinsi (AKAP) itu sudah dihentikan. Tetapi antar kota masih dalam satu provinsi, itu masih bisa kita laksanakan kecuali ke wilayah PSBB Tangerang Raya,” jelasnya.

Nantinya, puluhan aparat kepolisian yang berjaga di titik checkpoint ini akan berjaga selama 24 jam dengan sistem bergantian guna menjaga titik tersebut dari pemudik yang hendak pulang ke kampung halamannya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments