BCO.CO.ID – Seorang tenaga honorer di Kelurahan Bulakan, Rafiudin, mengaku syok setelah namanya dicoret dari daftar usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Tahun Anggaran 2024. Pencoretan itu ia ketahui setelah mengikuti serangkaian seleksi, termasuk ujian pada 15 Mei 2025.
Berdasarkan pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Tahap II Pemerintah Kota Cilegon, nama Rafiudin yang memiliki nomor peserta 24-6272-308-10002387 seharusnya masuk dalam daftar yang diusulkan ke BKPSDM dan BKN. Namun, ia terkejut saat mengetahui bahwa namanya dan seorang rekan kerjanya tidak ada dalam daftar usulan tersebut.
Rafiudin mengaku sudah mengabdi di Kelurahan Bulakan 2014. Ia sangat menyayangkan keputusan tersebut, karena hingga saat ini tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan pencoretan namanya. “Saya kaget Bu Lurah Bulakan mencoret nama saya dan teman saya dari usulan P3K paruh waktu, padahal kami sudah mengabdi bertahun-tahun,” ujar Rafiudin, Selasa 16 September 2025.
“Sampai saat ini saya tidak tahu atas dasar alasan apa ibu lurah mencoret,” tambahnya.
Kekhawatiran Rafiudin semakin bertambah, pada 10 September 2025, ia mendapat kabar dari teman-temannya bahwa ada pengumuman pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk PPPK paruh waktu di akun CASN.
Setelah mengecek akunnya, ia mendapati statusnya tidak berubah, yaitu ‘tidak/belum terverifikasi’. Kondisi ini menunjukkan bahwa prosesnya tidak dilanjutkan, menambah kebingungan dan kekecewaan bagi Rafiudin. Rafiudin berharap ada penjelasan dari pihak terkait mengenai nasibnya dan temannya.
“Insya Allah, saya siap dengan segala resiko yang akan terjadi setelah saya curhat kondisi kami saat ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Lurah Bulakan Imamah mengungkapkan, kedua pegawainya itu tidak memiliki SK THL sehingga keduanya ditolak saat verifikasi di kecamatan. Namun meskipun begitu, ia juga tidak mengetahui kalau keduanya bisa ikut tes PPPK.
Sebagai lurah, Imamah menegaskan bahwa dia akan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.“Bukannya saya mencoret, cuman mengumumkan ke pemerintah pusat bahwa dua orang ini tidak SK THL tapi ikut tes PPPK,” kata Imamah.
Dijelaskan, kedua pegawainya tersebut hanya memiliki SK yang sama seperti RT/RW atau pendamping UMKM. Di mana dalam hal upah, keduanya hanya menerima upah dari operasional kelurahan. “Saya kan berpedoman tadi itu, jangan sampai kering keringatnya. Mereka selalu mendapatkan gaji Rp1,5 juta per bulan dua orang itu,” tutup Imamah. []

