Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaHukum & KriminalMarbot Masjid di Cilegon Ditangkap Usai Cabuli Anak Usia 6 Tahun

Marbot Masjid di Cilegon Ditangkap Usai Cabuli Anak Usia 6 Tahun

CILEGON.BCO.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon mengamankan seorang lansia AMR (61), warga Kecamatan Cilegon, setelah dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berusia 6 tahun.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar mengatakan, tindakan yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu 23 Oktober 2022 lalu di rumah kontrakannya. Diceritakan, kejadian berawal dari pelaporan TM yang khawatir anaknya Melati (6) belum juga pulang. TM kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya Melati bersama Bunga berada di rumah AMR, yang merupakan seorang marbot masjid. “Setelah itu pelapor membawa kedua korban ke rumah, kemudian Bunga menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku AMR untuk membuka celana dengan di iming-imingi akan dikasih uang,” ujar AKP Muhammad Nandar, Kasat Reskrim Polres Cilegon, Rabu 26 Oktober 2022.

Dijelaskan juga, kedua korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku. AMR meminta kedua korban untuk tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun.

Setelah mengetahui cerita korban, TM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon. Menindaklanjuti laporan itu, kemudian Kanit PPA IPDA Yofan Bachdar bersama anggotanya AIPDA Sambang, AIPDA Jimmy, BRIGADIR David, BRIPTU Desy, BRIPTU Yashinta, dan BRIPTU Mulyohadi melakukan penangkapan kepada terlapor pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 di rumah terlapor. “Pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon, untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTD PPA Cilegon,” terangnya.

AMR yang diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan diancam dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments