BCO.CO.ID – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Isro Mi’raj dan Nurrotul Uyun, resmi mengantongi berkas B1 KWK dari Partai Nasdem dan PKS. Diketahui, PKS terlebih dahulu menyerahkan berkas itu kepada pasangan Isro Uyun pada Selasa 20 Agustus 2024. Sementara, SK B1 KWK dari Partai Nasdem baru diserahkan pada Kamis 22 Agustus 2024 oleh Bendahara DPW Partai Nasdem Provinsi Banten Abdul Muin, Kamis 22 Agustus 2024.
Sekertaris DPD Partai Nasdem Kota Cilegon Mas Munir Bratakusuma mengatakan, dengan turunnya SK B1-KWK maka tidak ada lagi keraguan setiap kader partai, partisipan, dan relawan untuk totalitas memenangkan Isro-Uyun di Pilkada Kota Cilegon.
“Alhamdulillah form berkas persetujuan Parpol sudah diterima. Berkas dari DPP Partai NasDem ke DPW Partai NasDem Banten, kemudian turun ke DPD Partai NasDem Kota Cilegon dan langsung diterima oleh Bacalon Wali Kota, Pak Isro,” kata Mas Munir Bratakusuma.
Munir mengaku berterimakasih kepada Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Banten Wahidin Halim, yang selama ini telah memberikan bimbingan, arahan dan mengawal hingga dapat mengantarkan pasangan Isro-Uyun ke KPU nanti.
“Saat Dekalarasi Partai Nasdem di Cilegon, Bapak Wahidin Halim siap pasang badan mengawal Isro-Uyun. Kini Sudah tidak ada keraguan lagi untuk tim pemenangan dan relawan, terus bergerak sosialisasi pasangan Isro-Uyun, Insya Allah kita sama-sama ikhtiar menjemput kemenangan untuk Cilegon Maju,” ujarnya.
Sementara, Bacalon Wali Kota Cilegon Isro Miraj bersyukur atas kesempatan dan amanah dari Partai NasDem dan PKS yang telah memberikan form dukungan partai politik sebagai syarat yang harus terpenuhi saat mendaftar di KPU nanti.
“Saya juga berterima kasih kepada seluruh komponen masyarakat Kota Cilegon dan seluruh jajaran pengurus DPP, DPW Banten dan DPD NasDem Kota Cilegon yang telah memberikan rekomendasi dan kepercayaan kepada saya dan Bu Uyun. Insyallah kami segera dapat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Cilegon dan Wakil Wali Kota Cilegon,” ucap Isro.
Diketahui berkas B1-KWK merupakan legetimasi dukungan resmi partai kepada Bapaslon. Tanpa form B1-KWK, dukungan partai dianggap belum sah. Karena itu, menjadi penting bagi setiap bapaslon untuk bisa mendapatkan form B.1-KWK dari partai sebagai syarat wajib pendaftaran di KPU. []