CILEGON, BCO – KPU Kota Cilegon menyerahkan ratusan lembar alat peraga kampanye untuk masing – masing peserta Pilkada Cilegon 2020.
APK itu terdiri dari baliho, umbul – umbul, dan spanduk yang akan disebar di setiap tempat yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, penyerahan itu dilakukan penyelenggara kepada Tim LO paslon untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait Pemilukada Cilegon 2020.
“Tentunya dapat menambah informasi bagi masyarakat terkait dengan masing-masing pasangan calon,” kata Irfan Alfi di Kantor KPU Kota Cilegon di Jalan Kyai Haji Abdul Latif Blok J No. 2, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Senin 12 Oktober 2020.
Dijelaskan Irfan, APK yang diserahkan KPU ke masing-masing peserta Pilkada itu bisa ditambah jumlahnya hingga 200 persen. Akan tetapi, pemasangannya sendiri harus sesuai aturan yang berlaku agar tetap bisa menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.
“Tidak dipasang di jalur protokol, tidak dipasang di fasilitas pemerintah, sekolah – sekolah, dan tidak dipasang di tempat ibadah. Dan ini kita bisa mengontrolnya dari jumlah baliho yang misalkan difasilitasi oleh KPU dan juga difasilitasi paslon,” jelasnya.
Kendati demikian, KPU Kota Cilegon saat ini menyerahkan langsung pemasangan ataupun perawatan APK dari KPU itu. Namun, apabila hendak dipasang di tempat pribadi, tim sukses paslon harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari penyelenggara pemilu. []