Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaHukum & KriminalKetahuan Saat Maling Muatan Truk, Bajing Loncat di Ciwandan Diringkus Polisi

Ketahuan Saat Maling Muatan Truk, Bajing Loncat di Ciwandan Diringkus Polisi

CILEGON.BCO.CO.ID – Bhabinkamtibmas Kelurahan Samangraya Bripka Budi Setiyana beserta Unit Reskrim Polsek Ciwandan, meringkus AMH (20), warga Lingkungan Karang Jetak, Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan, seorang bajing loncat (Asmoro) yang ketahuan saat melakukan aksinya mencuri tepung terigu dari muatan truk PT Mitra Makmur Transport, di Jalan Raya Anyer-Ciwandan, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Senin malam 3 Oktober 2022 kemarin.

Aksi tersebut diketahui saat petugas sedang melakukan Patroli Siskamling di lokasi tersebut. Selain pelaku pencurian dan pemberatan, petugas juga mengamankan seorang wanita yang menjadi penadah barang curian tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Ciwandan AKP Bate’e mengungkapkan, AMH melakukan aksinya bersama tiga rekan lainnya menggunakan dua sepeda motor dengan modus, para pelaku menaiki sepeda motor mendekati truk angkutan barang kemudian menaiki bak truk tersebut lalu merobek terpal menggunakan pisau cutter dan mengambil karung dengan cara menjatuhkannya lalu diangkut kembali dengan sepeda motor.

“Dia (AMH-Red) ditangkap setelah mengambil barang dan turun mau dibawa untuk di jual,” kata AKP Bate’e,  Jum’at 7 Oktober 2022.

Bate’e bilang, ketiga rekan AMH berhasil kabur saat upaya penangkapan dilakukan. Delapan karung tepung terigu beserta sepeda motor Honda Scoopy A 5985 SH disita dari tangan AMH. “Yang lain kabur, ada empat orang,” terangnya.

Dijelaskan, setelah penangkapan itu petugas juga mengembangkan kasus ini dan menangkap seorang wanita berinisial US (31), sebagai penadah barang curian serta mengamankan 20 karung tepung terigu yang dibeli US dari pelaku Asmoro dengan total barang bukti 28 karung tepung terigu. Para pelaku biasa menjual barang curian seharga Rp100 ribu per karung atau Rp4 ribu per kilogram untuk 25 kilogram tepung terigu hasil curian. US kemudian menjual kembali dengan harga Rp9 ribu per kilogram. “Dia jual Rp100 ribu per karung, di jual lagi sama ibu itu Rp9 ribu per kilogram
27 karung,” jelasnya.

Karena aksinya ini, AMH diancam kurungan penjara maksimal 7 tahun lantaran melanggar Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dan Pemberatan. Sementara US, terancam kurungan 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 480 KUHPidana. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments