CILEGON.BCO.CO.ID – Dua pria berinisial RS dan H, diamankan petugas kepolisian usai kedapatan mencuri sistem transmisi (perseneling) mobil angkot di sebuah bengkel di Lingkungan Baru, RT 07/05, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada Minggu malam 13 Maret 2022.
Dikonfirmasi BCO Media, Kapolsek Pulomerak AKP Fauzan Afifi mengatakan, saat itu kedua pelaku tengah menggotong barang curian dari sebuah bengkel namun aksi keduanya itu diketahui oleh saksi yang juga suadara pelapor. “Mesin di gotong pakai motor sama pelaku. Begitu mau kabur di pergokin sama saudara pelapor (pemilik bengkel), ditangkaplah oleh beberapa warga bersama-sama,” ujar AKP Fauzan Afifi,” Senin 14 Maret 2022.
Fauzan menuturkan, saat ini kedua pencuri itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pulomerak. Apabila terbukti bersalah, kedua pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun lantaran melanggar Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan. “Sampai saat ini masih di periksa, pelaku terancam Pasal 363 pencurian dengan pemberatan,” terangnya. []