CILEGON.BCO.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Bersama petugas Bea Cukai Merak dan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian serta perwakilan Lanal Banten, memusnahkan 2.812.000 batang rokok illegal hasil pengungkapan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht di Kantor Kejari Kota Cilegon, Senin 6 Februari 2023.
Kepala Kejari Kota Cilegon Ineke Indraswati menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas dan wewenang jaksa selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) Huruf D UU Kejaksaan dan Pasal 270 KUHAP.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah Inkracht di Kejaksaan Negeri Cilegon merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh seksi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan). Tujuannya, untuk menghindari penumpukan dan penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan, seperti barang bukti berupa rokok tanpa cukai.
“Adapun barang bukti yang akan di musnahkan pada hari ini, berasal dari perkara tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai dengan perhitungan kerugian negara sebesar Rp2.173.282.320 yang telah inkracht di periode Januari 2023,” ujar Ineke Indraswati.
Jutaan batang rokok illegal itu, yakni merek Surya Galaxy sebanyak 103 dus, rokok merek Maxx One sebanyak dua dus, rokok merek Jaya Bold sebanyak 24 dus, rokok merek Xpro Bold sebanyak 10 dus, rokok merek Oppo Mild 20 dus, rokok merek New Maxx One sebanyak 17 dus, dan tiga unit Handphone.
Besar harapan selaku pelaksana putusan pengadilan, lanjut Ineke, masyarakat Kota Cilegon dapat melihat bahwa penjualan rokok tanpa cukai tidak hanya mengakibatkan ancaman hukuman pidana bagi pelakunya namun terdapat potensi kerugian negara yang sangat besar yang diakibatkan peredaran rokok tanpa cukai. “Untuk itu kami harapkan kita semua dapat saling bahu membahu, sinergi, dan berkolaborasi untuk memberantas kejahatan demi membangun Kota Cilegon yang kita banggakan bersama,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bea Cukai Merak Beni Novri mengatakan, nilai barang mencapai Rp3,2 miliar sementara kerugian negara dari sisi perpajakan dan cukai mencapai Rp2,1 miliar. Dijelaskan, rokok illegal yang gagal diselundupkan ke wilayah Sumater itu dibuat oleh industri rumahan di tempat asalnya. “Tujuannya di sekitar sini (Cilegon-Red) ada juga yang akan dibawa ke Sumatera,” kata Beni.
Dia bilang, peredaran rokok illegal cukup banyak. Sebab, wilayah Cilegon sendiri merupakan daerah strategis atau lokasi perlintasan angkutan barang dari Jawa ke Sumatera maupun sebaliknya. “Dan tentunya kami dibantu dengan APH lainnya selalu sigap untuk mengawasi, dan karena memang jumlahnya juga relatif karena memang kita selalu intensif untuk melakukan pencegahan dan penindakan,” pungkasnya. []