BCO.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kota Cilegon akan melakukan perlawanan terhadap putusan sela yang diterbitkan majelis hakim terkait putusan bebas terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Rakyat Grogol, yang menyeret Asda II Kota Cilegon Tb. Dikrie Maulawardhana serta ASN Pemkot Cilegon bernama Bagus Ardanto.
Kasie Pidsus Kejari Kota Cilegon Ryan Anugrah mengatakan, pengajuan perlawanan akan dilayangkan ke pengadilan tinggi yang selanjutnya pengadilan tinggi akan menimbang dakwaan Kejari Cilegon ditolak atau diterima. Pihaknya juga mengaku telah menyusun surat dakwaan dengan mempertimbangkan alat bukti yang sudah melalui proses penyidikan.
“Jadi kami akan mengajukan perlawanan ini dalam tujuh hari setelah putusan kemarin ke pengadilan tinggi dan nanti putusan dari pengadilan tinggi tersebut akan menimbang apakah dakwaan kami akan tetap diterima atau ditolak. Keputusan terkait dengan materi yang menjadi putusan sela majelis hakim kemarin,” ujar Ryan Anugrah, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Selasa 24 Oktober 2023.
Dijelaskan, pihaknya tidak main-main dalam menetapkan Asda II Kota Cilegon serta dua orang lainnya yang terlibat pada kasus dugaan korupsi Pasar Rakyat Grogol tersebut. Dia juga bilang, dasar hukum serta alat bukti sudah termaktub dalam berkas perkara.
“Di proses penyidikan juga sudah penetapan tersangka dan kita tidak main main disitu semua dasar, semua alat bukti, itu sudah termaktub dalam berkas perkara. Yang mana dalam alat bukti tersebut, sudah kami jabarkan kronologis peristiwanya baik undang-undang maupun peraturan hukum yang dilanggar,” jelasnya.
Ryan menganggap, putusan majelis hakim bukan soal bebasnya para terdakwa. Namun, dakwaan Kejari Cilegon yang tidak diterima majelis hakim. Ia juga mengaku belum menerima putusan sela majelis hakim lantaran belum diserahkan. “Apabila surat dakwaan kami yang kami lakukan perlawan ke pengadilan tinggi ini diterima dakwaan kami, tentunya sidang dilanjutkan kembali. Masalah penahanan, itu menjadi ranah penahanan dari majelis hakim bukan lagi kewenangan kami,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018 yakni pejabat ASDA II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana dan seorang ASN yakni Bagus Ardanto, dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Senin malam 22 Oktober 2023. Keduanya dinyatakan bebas usai majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menilai surat dakwaan yang disusun JPU Kejari Cilegon tidak cermat. []