BCO.CO.ID – Berdasarkan hasil kajian dan pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon dalam tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, Bawaslu Kota Cilegon memastikan bahwa Sanuji tidak melanggar aturan yang ditujukan.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Cilegon Lukman Hakim mengatakan, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada Sanuji Pentamarta. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan unsur dugaan pelanggaran yang ditujukan terhadap Wakil Wali Kota Cilegon tersebut. “Pada saat itu kami sudah melakukan kajian, sudah memeriksa saksi-saksi, cuman tidak terpenuhi unsur dugaan pelanggarannya,” kata Lukman Hakim, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Cilegon, Selasa 24 Oktober 2023.
Sebenarnya, lanjut Lukman, dalam Pasal 283 tentang Pemilu itu tidak ada sanksi apabila yang dilaporkannya memenuhi unsur-unsur pelanggaran. Ia juga kembali menegaskan bahwa Sanuji Pentamarta tidak terbukti melanggar Pasal 283. “Iya tidak terbukti melanggar, karena ada beberapa yang menurut kami unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” jelas Lukman lagi.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Cilegon sempat memanggil Wawalkot Cilegon Sanuji Pentamarta untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran pada Pasal 283 Undang-Undang Pemilu pada Senin 9 Oktober 2023 lalu. Waktu itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari menyebut, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sanuji.
“Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh wakil (Sanuji Pentamarta-Red). Jadi kita hanya konfirmasi saja,” ucap Alam Arcy Ashari, tempo lalu.
Sementara itu sehari setelah pemanggilan, Sanuji memilih bungkam saat berusaha dikonfirmasi wartawan terkait dugaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya. Sanuji juga sempat menghindari wartawan usai menghadiri acara Sosialisasi Capaian Pembangunan Pemkot Cilegon di Pasar Blok F pada Selasa 10 Oktober 2023 lalu. []