BCO.CO.ID – Dinas Satpol PP Kota Cilegon yang dibantu petugas Bawaslu Kota Cilegon, telah mencopot paksa 800 lembar spanduk dan baliho alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) dari sejumlah titik di Kota Cilegon. Mayoritas, spanduk dan baliho merupakan milik para calon legislatif yang akan mengikuti pesta demokrasi tahun 2024 nanti.
Kabid Trantibum Dinas Satpol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, penertiban saat ini masih terus dilakukan dengan sasaran di Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon. Faruk bilang, instansinya tidak akan pandang bulu dalam menertibkan APK dan APS liar yang menyalahi aturan. Selain itu, APK dan APS liar yang paling banyak terdapat di jalur Grogol-Merak.
“Untuk penertiban yang wilayah kota sampai dengan saat ini itu sudah nembus 800 an APK (yang dicopot-Red) di jalan utama. Paling banyak itu Grogol Merak,” ujar Faruk Oktavian, di DPRD Kota Cilegon, Selasa 24 Oktober 2023.
Dia menjelaskan, penertiban di wilayah kota dilakukan sampai Rabu 25 Oktober 2023. Instansinya juga nanti akan melakukan perbantuan ke setiap kecamatan untuk menertibkan APK dan APS liar yang ada di wilayah pelosok. “Kecamatan dan kelurahan melakukan penertiban di wilayahnya masing-masing, Kecamatan Citangkil baru melaksanakan kegiatan pekan kemarin. Sementara sisanya lagi on process,” katanya. []