BCO.CO.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018 yakni pejabat ASDA II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana dan seorang ASN yakni Bagus Ardanto, dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin malam 22 Oktober 2023.
Keduanya dinyatakan bebas usai majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menilai surat dakwaan yang disusun JPU Kejari Cilegon tidak cermat. “Majelis hakim berpendapat, dakwaan JPU (terhadap ketiga terdakwa) tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap,” ujar Dedy Adi Saputra, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan selanya.
Karena tidak jelas dan cermat itu, majelis hakim menganggap surat dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa harus ditolak dan batal demi hukum. “Harus dinyatakan batal demi hukum,” katanya.
Dedy menjelaskan, alasan surat dakwaan JPU Kejari Cilegon batal demi hukum karena tidak cermat dalam menguraikan undang-undang yang didakwakan. Selain itu, surat dakwaan juga tidak memenuhi syarat materil. Oleh karena itu, surat dakwaan batal demi hukum, maka perkara tidak bisa dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara. Artinya, proses pembuktian dalam kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan. “Maka surat dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan,” ucap Dedy lagi.
Dedy mengatakan, karena surat dakwaan JPU Kejari Cilegon tidak dapat diterima maka ketiga terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan. “Mengeluarkan Tb Dikrie Maulawardhana keluar dari tahanan selepas putusan dibacakan (begitu juga dengan dua terdakwa lainnya),” ungkapnya.
Menanggapi bebasnya kedua ASN yang mengabdikan diri pada Pemkot Cilegon, Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto mengaku, belum bisa menanggapi banyak soal hal tersebut. Pasalnya, Joko bilang, ia belum mengetahui isi amar putusannya. “Mohon maaf belum tahu isi ammar putusannya,” ujar Joko, Selasa 24 Oktober 2023. []