Jumat, September 20, 2024
BerandaHukum & KriminalKapolri Terbitkan Maklumat, Kapolres Cilegon: Ada Kerumunan dan Pesta Tahun Baru, Kita...

Kapolri Terbitkan Maklumat, Kapolres Cilegon: Ada Kerumunan dan Pesta Tahun Baru, Kita Bubarkan

CILEGON, BCO.CO.ID – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Perayaan Tahun Baru 2021.

Dalam maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 yang dikeluarkan di Jakarta tertanggal 23 Desember 2020 serta telah ditandatangi Kapolri itu, menyatakan ada beberapa poin penting terkait pelarangan kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan. Seperti perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, serta pesta penyalaan kembang api.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan, maklumat tersebut dikeluarkan Kapolri berdasarkan pertimbangan Covid-19 yang masih tinggi dan untuk menjamin keselamatan keamanan masyarakat untuk libur natal 2020 dan tahun baru 2021.

“Kemudian di poin selanjutnya mewajibkan kami setiap anggota kepolisian untuk melaksanakan tindakan yang diperlukan apabila terjadi kerumunan. Dalam hal ini tentunya Polres Cilegon akan melaksanakan tindakan-tindakan yang sudah dilaksanakan seperti sebelum-sebelumnya. Kalau ada (kerumunan-red) pasti akan kita bubarkan,” kata AKBP. Sigit Haryono, kemarin.

Kapolres menegaskan, pihaknya tak segan melakukan tindakan pembubaran apabila ditemukan ataupun adanya informasi terkait pesta perayaan tahun baru ataupun penyalaan kembang api. Jika ada perlawanan, kepolisian bakal menindak sesuai dengan pasal yang berlaku.

“Jikalau ada perlawan itu arah pidana baru kita proses,” ujarnya.

Disinggung soal apakah sudah ada pengajuan izin untuk perayaan tahun baru di wilayah hukum Polres Cilegon, Sigit mengungkapkan, sampai saat ini belum ada pihak yang mengajukan izin ataupun yang memberikan informasi akan melaksanakan perayaan malam pergantian tahun.

Masih kata Kapolres, hal itu dikarenakan sebelumnya Walikota Cilegon dan Bupati Serang telah menerbitkan surat edaran larangan kegiatan pada libur natal dan tahun baru.

“Tidak memberikan izin, dan sampai saat ini belum ada hotel yang mengajukan izin ke kami,” imbuhnya.

Pihaknya juga akan melakukan pengaman ketat di area Objek Wisata Pantai Anyer Cinangka. Guna mendukung hal tersebut, kepolisi telah mendirikan beberapa pos pengaman di sepanjang jalur wisata yang kerap ramai di datangai wisatawan ketika memasuki musim liburan itu.

“Kegiatan tahun baru pasti akan diperketat mengimbangi dengan kegiatan-kegiatan masyarakat yang ada sehingga ada personel tambahan. 713 (personel-red) totalnya, kalau perinciannya masing-masing pos itu ada yang 24 ada yang 28 melihat lokasinya, dan mereka nanti akan dibagi peregu piketnya,” pungkas Kapores. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments