CILEGON, BCO – Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengusulkan penetapan Calon Kepala Daerah (Cakada) Kota Cilegon yang akan diselenggarakan KPU tanggal 23 September 2020 mendatang, dilakukan secara virtual.
Usulan tersebut merupakan upaya pencegahan dan tindak lanjut dari Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.
“Bisa kita usulkan tahapan penetapan calon dengan virtual dengan pertimbangan keamanan, namun keputusan ada di KPU sebagai penyelenggara,” ujar AKBP Sigit Haryono terkonfirmasi, Senin, 21 September 2020.
Dikatakan, institusi kepolisian telah melayangkan surat kepada penyelenggara pemilu dan peserta Pilkada untuk tidak mengerahkan massa saat tahapan berlangsung.
“Kita akan menempatkan 200 personel, kita tempatkan di titik-titik yang diprediksi ada kerawanan salah satunya di KPU, Bawaslu, dan di lokasi yang dipergunakan untuk tahapan pemilu,” jelas Kapolres Cilegon.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau para peserta Cakada untuk tidak menggerakan massa dalam jumlah besar saat tahapan tersebut. “Kita himbau dan kita tetapkan perwal tentang penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi menyatakan, KPU membatasi jumlah orang yang dibawa oleh cakada agar tidak terjadi kerumunan pengundian pada saat penetapan nanti.
” Tidak ada pengerahan atau perkumpulan massa termasuk dalam pengundian nomor urut, pasangan calon tidak diperkenankan menghadirkan massa pendukung. Yang dapat masuk ke area pengundian nomor urut hanya Bapaslon beserta tim yg kita rencanakan masing-masing 10 sampai dengan 12 orang,” kata Irfan Alfi.
Disinggung soal usulan Kapolres Cilegon agar digelar secara virtual, Irfan menyatakan, hal tersebut baru akan dirapatkan terlebih dahulu bersama stakeholder terkait.
“Akan kita rapatkan besok dengan tim LO Bapaslon beserta kepolisian dan TNI serta stakeholder terkait. Ya sambil menunggu kongkretnya rapat besok ya dengan LO dan stakeholder terkait,” tukasnya. []