BCO.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, menggelar rapat pleno penetapan daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, Jum’at 18 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil dari berbagai tahapan yang telah dilakukan, 75 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara 481 orang Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat.
Alasannya, para Bacaleg yang dinyatakan TMS itu tidak melengkapi dokumen pendaftaran. Padahal, KPU telah memberikan waktu untuk mereka memperbaiki dokumennya.
“Kalau kita persentasekan itu 87 persen itu memenuhi syarat, 13 persen itu tidak memenuhi syarat,” ujar Urip Haryantoni, Komisioner KPU Kota Cilegon Divisi Tekhnis.
Berdasarkan regulasi, Urip menjelaskan, KPU akan melakukan pengumuman terkait hasil tersebut mulai dari 19-23 Agustus 2023. Ia menambahkan, pihaknya juga akan meminta tanggapan masyarakat yang akan dilaksanakan pada tanggal 19-28 Agustus 2023. “Ada hal yang paling penting, setelah kita sampaikan pengumuman ini ada tanggapan masyarakat,” pungkasnya. []