BCO.CO.ID – Polsek Cilegon Kota mengamankan sembilan ‘jagoan cilik’ pelaku tawuran di Jalan Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, yang terjadi pada Kamis dinihari 22 Februari 2024 kemarin. Mereka diamankan dan dibawa petugas ke Polsek Cilegon pada Minggu dinihari 25 Februari 2024. Polisi juga turut memanggil orangtua anak-anak dibawah umur tersebut untuk diberikan pembinaan.
Pantauan BCO Media, anak-anak dibawah umur itu diminta bersujud di bawah kaki orangtuanya masing-masing. Sontak, suasana haru penuh tangis pun pecah. Mereka juga mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut. Para orangtua juga turut menandatangani surat penyataan untuk menjaga dan mengawasi anak-anaknya.
Kapolsek Cilegon Kota AKP Chairul Anam mengatakan, pemanggilan terhadap orangtua anak-anak dibawah umur yang terlibat tawuran ini agar ada pengawasan lebih ketat. “Orangtuanya kita panggil untuk saling memberikan pembinaan kepada anak-anak ini biar bisa saling mengawasi, agar tidak terjadi lagi peristiwa seperti ini,” ungkap AKP Chairul Anam, Kapolsek Cilegon Kota, kepada wartawan.
Dia menjelaskan, pengawasan terhadap anak-anak dibawah umur yang terlibat tawuran harus dilakukan disegala lini lingkungan.”Peran masyarakat dan peran orangtua sangat penting, bagaimana pun juga ini anak-anak kita yang harus kita jaga dan kita arahkan ke arah yang lebih baik,” imbuhnya. []