BCO.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon, meringkus dan mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap murid sekolah dasar berumur 12 tahun di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Aksi bejat itu dilakukan tersangka FN (54) kepada Mawar (Bukan Nama Sebenarnya), terjadi pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri yang didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon IPDA Eka Rifka menuturkan, sebelumnya tersangka FN yang merupakan tetangga korban sempat meminjam pisau kepada korban. Kemudian setelah itu, tersangka datang kembali ke rumah korban untuk mengembalikan barang yang dia pinjam dan melihat korban sedang tiduran di ruangan TV.
“Setelah pelaku FN menyimpan pisau, lalu tersangka menghampiri korban yang sedang tiduran dan tersangka langsung melakukan pencabulan terhadap korban. Korban yang kaget kemudian berteriak,” kata AKP Syamsul Bahri, dikonfirmasi BCO Media, Jum’at 3 November 2023.
Dijelaskan, korban saat itu melakukan perlawanan kepada tersangka. Mawar juga sempat berusaha kabur dari sasaran pria bejat itu ke arah dapur. Namun, korban terpojok dan pelaku kembali memakasa korban melakukan pencabulan.
“Korban berteriak dan teriakannya terdengar oleh ibunya yang kebetulan sedang ada di kamar mandi. Pada saat pelaku FN mendengar ada suara ibunya korban, sontak terlapor langsung melarikan diri. Setelah dari kejadian itu, korban Mawar mengalami trauma dan ketakutan. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon untuk diproses secara hukum,” paparnya.
Karena nafsunya itu, FN kini meringkuk di Rutan Polres Cilegon dan diancam penjara maksimal 15 tahun kurungan karena melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. []