CILEGON.BCO.CO.ID – Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Cilegon meringkus seorang pemuda berinisial MTY, di Lingkungan Kubang Sepat, Kelurahan/Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, pada Minggu malam 9 Juli 2023.
MTY ditangkap polisi lantaran hendak mengedarkan obat keras tipe G jenis Tramadol dan Hexymer. Saat digeledah, polisi juga mendapati satu lempeng pil tramadol di saku celana tersangka.
KBO Narkoba IPDA Furqon Saibatin mengungkapkan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi rumah kontrakan tersangka di Lingkungan Ramanuju. Di tempat ini, polisi menemukan satu tas ransel berisi ribuan butir obat keras tipe G tersebut. “Untuk barang bukti terdapat 154 lempeng atau 1540 butir diduga tramadol dan 375 butir pil diduga jenis hexymer, satu buah handphone, satu buah tas ransel, dan uang Rp500 ribu hasil penjualan,” kata IPDA Furqon Saibatin, Kamis 10 Agustus 2023.
Dijelaskan, tersangka MTY mendapatkan obat-obatan ini dari seseorang yang bernama Obong (DPO). Sehari-hari, MTY juga diketahui merupakan buruh serabutan. “Kalau misalkan enggak ada kerjaan dia nyari-nyari pemasukan lain dari jualan obat ini,” jelasnya.
Dalam menjual obat-obatan ini, lanjut Furqon, MTY menyasar pemuda seumuran dengannya. Ia pun menjualnya melalui mulut ke mulut. “Kalau untuk target sejauh ini kurang menentu, biasanya dia jual sama orang yang seumuran dengan dia,” imbuhnya.
Polisi mempersangkakan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun. Tersangka juga terancam denda minimal sebesar Rp1 miliar serta denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. []