CILEGON.BCO.CO.ID – Inspektorat Kota Cilegon dikabarkan telah menangani tiga kasus laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di sektor pendidikan di Kota Cilegon. Pada laporan dugaan pungli di sektor pendidikan ini, Inspektorat Kota Cilegon mangaku sudah melakukan investigasi dan ditemukan adanya kesalahpahaman soal dugaan tersebut.
“Unsur untuk ditindaklanjutinya masih terlalu prematur, kita lakukan pembinaan dengan OPD tekhnis terkait. Tapi kalau memang istilahnya itu dilakukan secara stimultan terencana dan ada mens rea-nya, kita proses,” beber Mahmudin, Kepala Inspektorat Kota Cilegon, usai acara Sosialisasi Saber Pungli di Aula Dinas Kominfo Kota Cilegon, Jum’at 11 Agustus 2023.
Dia bilang, selama ini tim penindakan belum melakukan sesuatu. Artinya, lanjut Mahmudin, Inspektorat Kota Cilegon masih melakukan tindakan pembinaan. Untuk aduan terkait dugaan pungli di sektor pendidikan, Mahmudin berujar, ada sekitar tiga laporan dugaan pungutan liar. “Banyaknya memang di dunia pendidikan, sementara ini banyaknya di dunia pendidikan,” ujarnya.
Meskipun tidak melakukan penindakan, namun lanjut Mahmudin, pihaknya tetap memberikan sanksi berupa surat peringatan. “Tetap kita berikan sanksi, agar OPD tekhnisnya memberikan pembinaan,” kata Mahmudin lagi.
Sebagai informasi, Inspektorat Kota Cilegon telah menangani 12 kasus dugaan pungli sampai pertengahan tahun 2023. Mayoritas kasus dugaan pungli itu, banyak terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa. []