CILEGON, BCO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort Cilegon membekuk dua orang tersangka pengedar zat adiktif psikotropika jenis Ganja dan obat keras (Tipe G) beberapa waktu lalu di dua lokasi berbeda di Lingkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Dimana dalam penangkapan itu, salah seorang pelaku merupakan karyawan BUMN di pabrik baja yang ditangkap pada Kamis 04 Juni 2020.
Kabag Ops Polres Cilegon Kompol Bambang Supeno, yang didampingi Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo, dan Paur Subag Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan mengatakan, penangkapan saudara A pemilik ganja kering dengan berat setengah kilogram lebih itu berdasarkan informasi masyarakat.
“Untuk daun ganja ada satu tersangka yang kita amankan, dengan berat 599, 74 gram. Kemudian ada 5 linting daun ganja dengan berat 1,90 gram,” ungkap Kompol Bambang kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Kamis 11 Juni 2020.
Pelaku juga berencana menjual barang haram tersebut ke sesama rekan kerjanya. Diketahui tersangka merupakan karyawan PT Krakatau Steel dan sudah lima tahun bekerja di perusahaan plat merah itu.
“Ditangkap di rumahnya bersama barang bukti, baru rencananya mau di jual (diedarkan) kepada rekan-rekan kerjanya. Dia sudah lima tahun kerja di KS sudah jadi karyawan tetap,” lanjutnya.
Sementara untuk kasus peredaran obat keras, polisi meringkus DL disebuah toko wilayah Lingkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Rabu 03 Juni 2020. Dari tangan DL, polisi menyita 5 lempeng obat jenis eksimer, yang berisi tiap lempengnya 10 tablet, dan diduga tramadol, serta uang tunai 500 ribu rupiah.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan kepolisian, selanjutnya kasus masih dalam proses pengembangan. Polisi saat ini tengah melakukan pencarian terhadap 3 orang DPO termasuk pemasok ganja untuk A.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, kedua dikenai pasal 111 atau 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 196 subsider pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman 10 tahun. []