CILEGON, BCO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 15 Kilogram asal Sumatera yang akan dibawa ke wilayah Jawa Barat dalam sebuah Bus Damri di Merak, Kota Cilegon.

Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti BNNK Cilegon dan BNNP Provinsi Banten. Selanjutnya, sekira pukul 02.30 WIB hari Senin, 08 Juni 2020. Petugas BNN menggeledah sebuah bus Damri dan mendapati 15 paket ganja yang dikemas dengan kardus.
“Jam 02.30 WIB kami melakukan pengecekan kepada Damri, yang didapat adalah paket 15 kg ganja. Sebagai saksi kondektur Damri, saudara Agung,” kata AKBP Asep Muksin Jaelani, Kepala BNNK Cilegon di Kantornya kepada awak media, Jumat 12 Juni 2020.
Dikatakan Asep, karena penerima barang haram tersebut berada di Jakarta, petugas kemudian melakukan pemantauan dan meringkus salah seorang tersangka dengan inisial RJ. Selanjutnya, berdasarkan pengembangan dari RJ, petugas BNN Cilegon kembali menangkap dua penerima lainnya berinisial RH dan YI di Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Jadi kurang lebih jam 7 pagi, kami sudah mendapatkan 3 tersangka sebagai penerima daripada barang dari yang 15 kg ganja,” ujarnya.
Selain mengamankan 3 tersangka dan 15 kg ganja, petugas juga menyita kendaraan bermotor (mobil minibus, sepeda motor Honda Beat) serta 3 unit handphone yang digunakan para pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku diganjar Pasal 114 ayat 2 JO Pasal 111 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. []