Sabtu, September 14, 2024
BerandaPanglima Koarmada I Tinjau Kesiapan TSS di Perairan Selat Sunda

Panglima Koarmada I Tinjau Kesiapan TSS di Perairan Selat Sunda

CILEGON, BCO – Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwono meninjau penerapan Traffic Separation Scheme (TSS) yang akan mulai diimplementasikan 01 Juli 2020 mendatang di Perairan Selat Sunda. Kamis, 11 Juni 2020.

iklan

Traffic Separation Scheme atau Bagan Pemisah Alur Laut bertujuan untuk memberikan jalur keamanan untuk pelayaran di jalur perlintasan ferry dan perdagangan ini.

Setibanya di Pelabuhan Indah Kiat, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Panglima Koarmada I yang didampingi Kepala KSOP Banten, Kepala Basarnas BAnten, Lanal Banten, dan jajaran terkait langsung naik KRI Usman Harun untuk melakukan perjalanan ke wilayah Perairan Selat Sunda sambil tetap memperhatikan protap kesehatan, yakni menggunakan masker, cek suhu tubuh, dan menjaga jarak selama peninjauan berlangsung.

Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwono menyampaikan, TSS merupakan permintaan Pemerintah Indonesia kepada International Maritime Organization (IMO) saat sidang berlangsung di Inggris untuk memberikan keamanan terhadap kapal yang melintas di wilayah Selat Sunda ini. TSS sendiri tidak hanya diterapkan di Selat Sunda, namun akan diterapkan juga di wilayah Selat Lombok.

“Setiap hari rata-rata sekitar 30 kapal yang melintas dari utara ke selatan (ataupun sebaliknya). Disamping itu juga ada lalu lintas angkutan dari Merak – Bakauheni, Bakauheni – Merak. Ini tentunya membahayakan untuk kapal-kapal yang memakai navigasi disini,” kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwono di Perairan Selat Sunda kepada wartawan.

Dijelaskan Heri, Traffic Separation Scheme merupakan pengaturan lalu lintas laut yang mana setiap kapal akan memiliki peta elektronik untuk memandu jalannya sistem pelayaran agar tetap pada jalur yang telah ditentukan.

“Nanti kapal yang dari utara lewatnya sebelah kanan, sisi dekat Lampung. Kalau kapal dari selatan akan lewat sebelah kiri dekat Merak itu seperti itu,” ujarnya.

Masih kata Heri, apabila ditemukan kapal yang melintas tidak pada jalurnya akan ada sanksi teguran yang mana langsung bisa diketahui melalui VTS (Vessel Traffic System) Merak sebagai pengontrol atau monitoring jalur lalu lintas di laut.

“Sementara ini masih dalam tahap sosialisasi, setiap kapal yang melanggar tentunya akan kita ingatkan. Namun nanti setelah full masyarakat internasional memahami itu ada dasar hukumnya Undang-Undang Pelayaran sehingga kita berhak menegur ataupun menindak mereka sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Dalam penegakan hukum itu, pihaknya mengaku akan bersinergi bersama aparat Polair, KSOP Banten, Angkatan Laut, dan Kementrian Perhubungan. Untuk mencegah pelanggaran tersebut, pihaknya mengaku akan menyediakan armada kapal untuk berpatroli di perairan ini. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments