CILEGON.BCO.CO.ID – Berdasarkan data penghitungan luas wilayah kumuh yang dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) pada tahun 2022, terdapat 10.22 hektare dari total sebelumnya 37.66 hektare luasan kumuh di Kota Cilegon. Hal ini tentunya menjadi PR atau pekerjaan rumah tersendiri untuk penataan kawasan kumuh yang tersebar di delapan kecamatan tersebut.
Kepala Disperkim Kota Cilegon Ridwan mengatakan, titik-titik kumuh terdapat di beberapa wilayah. Oleh sebab itu, pihaknya meminta para camat dan lurah untuk diberikan pemahaman terkait kawasan kumuh.
“Jadi di Cilegon masih terdapat titik kumuh yang menjadi PR kita untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Ridwan, di Aula Setda II Kota Cilegon, Jumat 9 Juni 2023.
Menurut Ridwan, kedepan pihaknya bakal menyusun Perwal (Peraturan Walikota-red) untuk menangani kawasan kumuh, sehingga dalam penyelesaian ini bisa ditangani secara terpadu.
“Jadi beberapa OPD terkait bisa menangani untuk kawasan kumuh ini seperti Dinkes, DPUPR, dan Disperkim bahkan industri juga bisa ikut menangani,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin menambahkan, pihaknya akan terlebih dahulu memetakan upaya untuk mengurangi kawasan kumuh di Kota Cilegon guna menyiapkan alokasi anggaran untuk menyelesaikan permasalahan kawasan kumuh di wilayah tersebut. Maman juga mengajak kepada OPD terkait agar berkolaborasi untuk bersama-sama mengentaskan kawasan kumuh di Cilegon.
“OPD terkait harus turun semua untuk menyelesaikan kawasan yang dianggap masih kumuh,” ujar Maman.
Dia bilang, adanya kawasan kumuh bisa berdampak terhadap kesehatan yang tidak baik. Untuk itu, pihaknya bakal konsentrasikan penangan kawasan kumuh tersebut.
“Banyak masalah yang ditimbulkan oleh permukiman yang kumuh, seperti kesehatan dan sebagainya, makanya kita fokuskan untuk menangani permasalahan kawasan kumuh,” terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Wilayah Jawa pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Aninda Yulian Pitasari menjelaskan, ada tujuh kreteria dan 16 parameter penilaian kawasan kumuh, salah satunya terkait Prasarana Sarana Utilitas Umum atau PSU, seperti jalan lingkungan, drainase, persampahan, air limbah dan sebagainya. Hal Itu dilihat apakah layak atau tidaknya sarana prasarananya serta keterpaduan sistemnya.
“Jika setelah dinilai tidak layak maka permukiman tersebut dikatakan kumuh,” katanya. []