CILEGON, BCO – Menanggapi aksi demonstrasi buruh yang menolak RUU Omnibus Law, Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon Sokhidin menyatakan belum bisa memberikan keputusan apapun terkait perihal tersebut. Menurutnya, peran DPRD Kota Cilegon sangat terbatas.
Meski belum menentukan sikap, Sokhidin menyatakan akan segera menyampaikan hal tersebut dengan pimpinan dewan dan membahasnya pada Selasa besok, 21 Januari 2020.
“Kenapa kami hari ini tidak bisa memberikan sikap, karena ini adalah kapasitasnya Ketua DPRD. Dan ini harus dibahas dulu melalui rapat pimpinan, kemudian nanti kami akan melibatkan Komisi II yang memang membidangi masalah tenaga kerja,” kata Sokhidin usai mengikuti mediasi bersama puluhan perwakilan buruh dan Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon, Senin 20 Januari 2020.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, ada enam poin tuntutan buruh yang disampaikan kepada DPRD Kota Cilegon. Dijelaskan Sokhidin, poin krusial tentang sistem pengupahan buruh dan kebebasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah industri sehingga bisa menghapus tenaga kerja lokal.
“Di antaranya yang krusial adalah adanya penghapusan UMK antara pengupahan menjadi jam, penghapusan pesangon, penghapusan untuk pengusaha yang melanggar jadi tidak ada tindak pidana, terus semua karyawan akan dijadikan outsourching, dan kebebasan tenaga kerja asing yang berkerja di kita yang akhirnya mengambil alih posisi-posisi dari tenaga kerja lokal,” jelasnya.
Sebelumnya, ratusan buruh dari berbagai serikat ini melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Cilegon untuk menolak RUU Omnibus Law yang saat ini menjadi kontroversi. Ratusan buruh terpantau melakukan longmarch dari arah Masjid Agung Kota Cilegon sebelum berorasi di gedung DPRD Kota Cilegon yang dikawal ketat ratusan aparat kepolisian dari Polres Cilegon. []