CILEGON.BCO.CO.ID – Komisi II DPRD Kota Cilegon memberikan jaminan kepada buruh yang bekerja di PT Krakatau Pipe Industri (KPI) tidak akan di PHK dari pekerjaannya. Sebelumnya sebanyak 100 buruh yang bekerja dibawah vendor di perusahaan tersebut dikabarkan hendak di PHK oleh anak usaha PT KS Grup tersebut.
Hal ini terungkap saat buruh dari organisasi DPC FSP LEM SPSI Kota Cilegon bersama Disnakertrans Kota Cilegon, PT Krakatau Pipe Industri, dan Komisi II DPRD Kota Cilegon melakukan rapat dengar pendapat untuk kedua kalinya di Gedung DPRD Kota Cilegon, Senin 27 Desember 2021.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi mengungkapkan, hasil rapat ini akan kembali dilakukan pada rapat pertemuan terbatas yang mengundang para vendor di PT KPI untuk membahas masalah tersebut sehingga tidak sampai berlarut-larut.
“Saya menjamin ketika ada komitmen ada konsistensi juga terkait dengan hasil rapat hari ini dari pihak perusahaan termasuk dari buruh, ini kemungkinan masalah ini bisa selesai dengan baik. Saya optimis sekali,” ujar Faturohmi, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon.
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, pihaknya juga telah mendapatkan jawaban dari kekhawatiran buruh yang dikabarkan akan di PHK oleh PT KPI. Selain itu katanya, PT KPI masih akan memberikan upah sesuai dengan skema dan regulasi yang berlaku di Kota Cilegon. “Soal PHK itu tadi pihak PT KPI membantah tidak ada rencana dari PT KPI untuk melakukan PHK kalau kemudian ada suart (PHK-Red) itu dari vendor, diluar sepengetahuan KPI,” ujarnya.
Sementara di tempat sama, Ketua DPD FSP LEM SPSI Banten Dewa Sukma Kelana yang ikut serta dalam rapat ini menyatakan, para buruh meminta vendor untuk tidak melakukan PHK meskipun sudah ada pergantian vendor. Ia menambahkan, PT KPI juga seharusnya mengangkat buruh menjadi karyawan tetap lantaran masa kerja yang sudah mencapai belasan tahun di tempat tersebut. “Harusnya inikan menjadi perhatian dari PT KPI untuk mengangkat mereka jadi karyawan organik supaya tidak terkatung katung, jadi ada kejelasaan bagi mereka,” kata Dewa Sukma Kelana.
Dewa menilai, jika surat PHK yang selama ini dikhawatirkan oleh para buruh tidak diketahui oleh PT KPI. Pasalnya ucap Dewa, jawaban PT KPI pada rapat tersebut membantah mengeluarkan surat PHK. “Mungkin vendor ingin lepas tanggung jawab setelah vendor tidak lagi diberikan pekerjaan oleh PT KPI,” terangnya.
Kendati ada pergantian vendor, lanjut Dewa, para buruh harus tetap bisa bekerja dengan sistem pengupahan yang sama ataupun yang lebih baik. “Dialihkan ke vendor lain dengan status yang sama dengan upah yang formatnya sama, tidak melanggar undang-undang aturan ketenagakerjaaan dan harapannya lebih baik dari sebelumnya upah itu,” pungkasnya. []