BCO.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Banten yang juga Sekertaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra, meminta setiap perusahaan yang ada di Banten untuk mematuhi aturan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.Menurut Dede, ia memiliki kewajiban sebagai wakil rakyat untuk memastikan para buruh di Banten mendapat THR sesuai haknya masing-masing.
Menurutnya, THR bagi karyawan maksimal dibayar perusahaan H-7 lebaran.”THR inu menjadi perhatian khusus karena diberikan satu tahun sekali, untuk itu pemberian THR ini harus diawasi. Jangan sampai ada buruh yang tidak mendapat THR,” kata Dede Rohana Putra, Selasa 26 Maret 2024.
Ia menuturkan, berkaca dari daerah pemilihannya di Kota Cilegon, Dede bilang, bahwa di tempatnya selama empat tahun ini THR telah disalurkan secara tertib oleh pihak perusahaan.
Meskipun begitu, ia tidak memungkiri bahwa di Banten masih banyak perusahaan terutama perusahaan kecil dan menengah yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya sesuai aturan yang berlaku.”Jika ada masyarakat Cilegon dalam satu minggu sebelum lebaran belum mendapat THR, laporkan ke saya. Nanti akan kita komunikasikan dengan dinas terkait,” tegasnya.
Oleh karena itu, Dede mendorong Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten untuk memantau pemberian THR dan membuka posko pengaduan. Posko itu bisa menjadi fasilitas bagi burug maupun perusahaan.
“Pada posko itu nanti akan dicari jalan tengahnya, bahwa jika perusahaan itu tidak mampu membayar pada H-7 lebaran, maka bisa dicicil atau seperti apa mekanismenya nanti,” pungkas Dede. []