Selasa, Februari 18, 2025
BerandaKetenagakerjaanLindungi Peserta Magang dan PKL, Disnaker Cilegon: Wajib Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

Lindungi Peserta Magang dan PKL, Disnaker Cilegon: Wajib Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

BCO.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon bersama Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilegon, melakukan sosialisasi masif pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis 17 Oktober 2024.

Sosialisasi ini guna memastikan risiko kecelakaan kerja dari mahasiswa dan pelajar magang, agar mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi juga bahkan dilakukan hingga ke sejumlah sekolah negeri dan swasta baik yang sudah maupun yang belum menjadi peserta.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian menjelaskan, sesuai Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota Cilegon nomor 41 tahun 2024 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dimana siswa atau mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Banyak yang belum memahami aturan ini sehingga banyak siswa atau peserta magang yang tidak tercover perlindungan ketenagakerjaan,” kata Faruk Oktavian, di Aula Disnaker Kota Cilegon.

Dikatakan, keberadaan jaminan perlindungan diri melalui BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan perlindungan dari berbagai hal yang tidak diinginkan selama proses magang berlangsung. Ketentuan ini juga, sesuai dengan Permenaker Nomor 5 tahun 2021.

“Ini untuk memastikan risiko kecelakaan kerja dari mahasiswa, pelajar, peserta magang mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu untuk memastikan jaminan perlindungan setiap peserta yang magang atau PKL, peserta harus ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan termasuk mahasiswa dan pelajar magang” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon Arief lukman mengatakan, bahwa hanya dengan membayar iuran Rp16,800 para mahasiswa peserta magang dan ekosistem pekerja dan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan program Bukan Penerima Upah (BPU). Manfaat itu, kata dia, mulai dari penggantian seluruh biaya pengobatan sampai sembuh, sesuai indikasi dokter apabila terjadi risiko kecelakaan dalam praktik kerja, hingga santunan kematian jika terjadi risiko kematian.

“Mereka diikutkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM). Manfaatnya yang akan mereka terima nantinya, sangat besar,” ungkap Arief. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments