BCO.CO.ID – Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon, menerima 10 laporan dugaan pelanggaran Pemilu jelang Pilkada Serentak 2024. Dari 10 laporan tersebut, tujuh di antaranya sudah ditangani sementara tiga laporan lainnya masih dilakukan kajian.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti menyampaikan, 10 laporan dugaan pelanggaran Pemilu itu berkaitan dengan dugaan netralitas ASN dan tindak pidana pemilihan. “Sudah masuk ada 10 laporan ke kami, itu kaitannya yang pertama dugaan pelanggaran netralitas ASN dan tindak pidana pemilihan,” ungkap Eneng Nurbaeti, Jum’at 18 Oktober 2024.
Dijelaskan, Bawaslu Kota Cilegon menangani dugaan tindak pidana pemilihan yakni yang berkaitan dengan dugaan penggunaan kampanye di tempat ibadah, dugaan praktek money politic, perusakan alat peraga kampanye (APK), dan pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah.
“Karena dari yang 10 itu ada tiga yang tidak di register, yang tujuh di register. Ini hasil laporan semua,” jelasnya.
Masih kata Eneng, Bawaslu Kota Cilegon sampai saat ini belum menemukan adanya temuan dugaan pelanggaran Pemilu. Namun kata dia, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengawasan di lapangan. “Untuk temuan belum ada, tapi kami selalu melakukan pencegahan dalam tindakan setiap hasil yang kami lakukan di lapangan yakni pengawasan secara langsung. Jadi lebih ke proteksi terlebih dahulu,” pungkasnya. []