CILEGON.BCO.CO.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, menggelar agenda rapat dengar pendapat atau hearing terkait Simpanan Berjangka (Si Jaka) yang merupakan hak dari sejumlah pensiunan KS yang mengendap di Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steell atau Primkokas, Kamis, 14 April 2022.
Selain dihadiri oleh sejumlah pensiunan pegawai PT Krakatau Steell (KS) hadir pula perwakilan dari Primkokas dan PT KS serta dari Dinas Koperasi dan UMK Kota Cilegon.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah pensiunan PT KS yang berinvestasi pada program Si Jaka, mempertanyakan hak mereka yang tak kunjung dikembalikan oleh Primkokas.
Diketahui, ada sebanyak 246 pensiunan KS yang menginvestasikan sejumlah uangnya melalui program Si Jaka dengan harga Rp 7,5 juta per lembar.
Dimana, masing-masing dari mereka menginvestasikan tabungannya mulai dari Rp100 Juta hingga Rp1 Milyar. Sebelumnya pada April 2021, hearing terkait permasalahan tersebut sudah pernah dilakukan. Namun hingga April 2022 ini, hak para pensiunan tersebut masih belum dikeluarkan.
Untuk itu, Komisi II DPRD Kota Cilegon, akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait permasalahan tersebut dan meminta agar Primkokas segera menyelesaikannya. “Dari total 94 Milyar, baru 1.5 Milyar yang diselesaikan, sehingga kami akan mengusulkan pembentukan Pansus ke Ketua DPRD,” kata Ketua Komisi II DPRD Cilegon Faturrohmi.
Pihaknya mengaku akan lebih serius menyikapi permasalahan tersebut dengan dibentuknya pansus, untuk mengurai kemana uang tersebut mengalir. “Termasuk mengurai apa yang akan dilakukan Primkokas hari ini, apakah ada keterlibatan dari KS. Karena kita tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Senin akan kita usulkan,” tutupnya. []