BCO.CO.ID – Anggota DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk segera membuat moratorium terkait aktivitas pertambangan. Menurutnya, penyebab banjir di Kota Cilegon tidak lepas dari aktivitas tambang baik yang legal maupun illegal.
“Karena penyebab banjir itukan, terlepas dari legal dan illegal ya itu juga berdampak ke masyarakat. Jadi kami mendorong, walaupun memang pengawasannya, perizinananya ada di provinsi ya. Tapi kita di daerah mendorong provinsi agar bisa moratorium tambang,” kata Qoidatul Sitta, Jum’at 9 Januari 2026.
Dia bilang, DPMPTSP Kota Cilegon untuk segera meminta data pertambangan di wilayah Kota Cilegon ke Dinas ESDM Provinsi Banten. Hal ini dilakukan, untuk koordinasi terkait moratorium tambang. “Iya memang belum ada (data tambang-Red), seharusnya jemput bola. Minta datanya ke provinsi, walaupun tindak lanjutnya ada di provinsi, setidaknya kita di Cilegon bisa mengevaluasi bisa melihat secara langsung yang nanti hasil laporannya bisa dikoordinasikan ke provinsi,” terangnya.
Sementara itu, Plt. Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, pihaknya telah menyusun surat dari Walikota Cilegon ke Gubernur Banten yang mengusulkan tidak ada lagi pemberian izin tambang. “Intinya selama itu tidak ada izin, kita akan tertibkan,” ujarnya.
Aziz juga mengaku, telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon untuk mengecek secara langsung kegiatan pertambangan di wilayah Kota Cilegon. “Saya perintahkan supaya langsung on the spot ke lapangan, mengunjungi titik-titik pertambangan. Apakah itu berizin atau tidak berizin, semuanya didata oleh teman-teman didampingi oleh Satpol PP,” tutup Aziz. []

