CILEGON.BCO.CO.ID – Satnarkoba Polres Cilegon menangkap dua orang warga di wilayah Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Kedua pelaku yang diringkus polisi masing-masing berinisial AS (26), asal Lingkungan Ciriu, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, dan H (37) asal Lingkungan Pakuncen, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan/Kota Cilegon.
Penangkapan itu dipimpin langsung Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton pada Rabu 27 Oktober 2021 kemarin yang mana pelaku pertama berinisial H (37), diringkus petugas sore hari di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Jombang Wetan, dan pada malamnya AS (26) ditangkap di Jalan Raya Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton menyampaikan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh kepolisian. “Betul (Dua Orang Ditangkap-Red),” kata AKP Shilton, Sabtu 30 Oktober 2021.
Dijelaskan, dari tangan H polisi mendapati satu kemasan plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu sebarat 0,35 gram. H membungkus sabu tersebut menggunakan lakban dan double tape dan sempat membuang barang bukti ketika dilakukan penangkapan.
H diketahui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial S yang masih dalam pencarian kepolisian yang dibelinya seharga Rp500 ribu. Sementara AS, mendapatkan barang dengan berat 0,34 gram itu dari A, berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp300 ribu. “Keduanya kita bawa ke Mapolres Cilegon beserta barang buktinya,” AKP Shilton menjelaskan.
Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat milik H, dua unit handphone milik H dan SA, satu buah celana pendek berwarna abu-abu milik AS, satu buah double tape, dan satu buah lakban. []