CILEGON, BCO – Bakal Calon Kepala Daerah Kota Cilegon dari jalur perseorangan hari ini mulai mendaftar di KPUD Kota Cilegon. Pendaftaran dari jalur perseorangan tersebut lebih dulu dibandingkan paslon yang diusung partai politik. Penyerahan berkas sendiri dibuka pihak KPU Kota Cilegon dari tanggal 19 – 23 Februari 2020.
Pasangan calon dari jalur independen KH Lukman Harun dan Nasir, bersama rombongan hari ini mendatangi Kantor KPU Kota Cilegon untuk menyerahkan syarat dukungan untuk maju dalam perhelatan politik lima tahunan.
Bakal Paslon Lukman-Nasir mengatakan, pihaknya telah membawa syarat dukungan sejumlah 29.0200 lembar KTP sebagai syarat dukungan. Meski demikian, ia juga mengaku telah menyiapkan cadangan apabila ditemukan KTP ganda.
“Kurang lebih (syarat dukungannya) 29.0200 lembar,” ujar KH Lukman Harun usai menyerahkan syarat dukungan pencalonan tersebut di Kantor KPU Kota Cilegon, Rabu 19 Februari 2020.
Sementara saat ditanya pengawalan verifikasi, ia telah menyiapkan delapan orang timnya guna mengawal verifikasi yang dilakukan oleh KPU. “Ada tim dan sudah disiapkan penggantinya, intinya mah siap,” katanya.
Disinggung soal visi misi, KH Lukman mengungkapkan ingin mengubah Kota Cilegon menjadi kota yang adem. Menurutnya, hal ini didasari karena banyak persoalan di Kota Cilegon. “Bagaimana Cilegon adem, (yang bikin panasnya) pengangguran, PHK, LGBT, dan seterusnyalah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, pihaknya akan melakukan penghitungan jumlah minimal dukungan dan penyesuaian data silon dengan data B1 KWK sebelum melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi di tanggal 27 Februari sampai dengan 26 Maret 2020. “Setelah penghitungan syarat minimal dan sebaran terpenuhi, itu antara lain yang pertama kesesuaian data kependudukan. Kevalidan itu nanti kita akan cek, dari mulai NIK kemudian nama, alamat, semuanya harus sesuai dengan posisi dia mendukung,” jelas Irfan.
Selain itu, masih kata Irfan, KPU juga akan mengecek apabila menemukan pendukung dari pihak dari PNS, TNI, ataupun anggota Polri. Yang nantinya KPU akan memberikan catatan dan meluruskan di verifikasi. “Karena kita khawatir misalnya PNS walaupun enggak aktif kita harus verifikasi. Kalau misalkan yang bersangkutan sudah pensiun, ya otomatis hak pilihnya kembali. Ya kalau masih aktif ya otomatis kita TMS-kan,” pungkasnya. []