CILEGON.BCO.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten berhasil ungkap dugaan kasus pencurian sepeda motor Kamis, 14 April 2022. Penangkapan kedua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi pada Rabu (13/04) pukul 01:30 WIB di dermaga penyebrangan Merak, Banten.
Satreskrim Polres Serkot melakukan penangkapan terhadap dua pelaku AD (22) dan AK (24) warga Cibeber, Kota Cilegon.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Serkot AKP David Adhi Kusuma, penangkapan bermula dari informasi yang diterima personelnya bahwa AD, pelaku pencurian sedang berada di dermaga penyeberangan Merak.
Kemudian dirinya bersama anggota, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Pelaku berhasil diamanakan di dermaga penyeberangan. Dari hasil keterangan AD, bahwa AD melakukan pencurian bersama dengan AJ. Pada hari yang sama, AJ berhasil kami bekuk di rumahnya,” kata David.
Kedua pelaku AD dan AK, lanjut David, melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat di wilayah Ciracas pada Jumat 11 April 2022, pukul 09.50 WIB.
Sementara itu, Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
“Benar, Satreskrim Polres Serkot berhasil menangkap dua pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Ciracas, Kota Serang. Kedua pelaku tersebut melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T,” kata Kapolres.
Pelaku, lanjut Kapolres, melakukan aksi pencurian dengan membawa senjata api (senpi) mainan untuk menakuti korban.
“Selain kedua pelaku, Polres Serkot juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat, Senpi mainan dan kunci leter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, kedua pelaku AD dan AK saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Tahti Polres Serkot. Atas perbuatannya, kedua pelaku AD dan AK dijerat dalam pasal 363 KUHP perbuatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. []