Senin, April 28, 2025
BerandaKesehatanCilegon Marak Kebakaran Lahan, Petugas Damkar: Hari Ini Lima Kali Kejadian

Cilegon Marak Kebakaran Lahan, Petugas Damkar: Hari Ini Lima Kali Kejadian

CILEGON, BCO.CO.ID – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan (DPKP) Kota Cilegon mencatat, dalam satu hari pada Sabtu 04 September 2021, telah terjadi kebakaran lahan di wilayah Kota Cilegon sebanyak lima kali di lokasi berbeda. Bahkan akibat kejadian ini, belasan hektare tumbuhan alang-alang dan beberapa jenis tumbuhan lain hangus terbakar alias rata dengan tanah.

iklan

Dari lima kali kejadian itu, terparah tercatat ada di wilayah perbukitan Kelurahan Tegal Bunder dan di area perbukitan Palm Hills, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta. Sebab, kondisi lokasi membuat petugas pemadam kebakaran dan anggota BPBD Kota Cilegon sampai kesulitan untuk menjangkau lokasi memadamkan kebakaran tersebut agar tidak menjalar ke area lain terutama pemukiman penduduk.

Kasie Ops Pemadaman dan Kesiapsiagaan pada DPKP Kota Cilegon Nanung Eko Siswanto mengungkapkan, peristiwa kebakaran lahan di wilayah kota baja ini diduga akibat kelalaian masyarakat baik yang membuka lahan dengan cara di bakar ataupun membuang puntung rokok sembarangan. Ia juga menyebut, jika kejadian kali ini merupakan yang pertama kalinya ditangani petugas pemadam kebakaran. “Hari ini lima lokasi kebakaran lahan itu lokasinya di bukit Tegal Bunder, di Cikerai, di Lingkungan Kubang Lumbra, Kelurahan Tegal Ratu, kemudian di Jalan Lingkar Selatan, dan terakhir tadi sore itu di bukit Palm Hills,” terang Nanung Eko Siswanto, Kasie Ops Pemadaman dan Kesiapsiagaan pada DPKP Kota Cilegon kepada BCO Media, Sabtu 04 September 2021.

Menurut Eko, pihaknya sempat kesulitan memadamkan kebakaran lahan apalagi di wilayah perbukitan yang menghabiskan area lebih dari 8 hektare itu. Pihaknya juga sampai melakukan pemadaman dengan cara manual memapaki bukit yang tingginya lebih dari 400 meter dari lokasi kendaraan pemadam. “Kalau di total lahan yang habis itu kayaknya lebih dari 12 hektare. Tadi siang aja waktu kita pemadaman itu dengan cara manual mematikan apinya untuk wilayah bukit, kemudian lumayan memakan waktu yang cukup lama juga kalau enggak manual apinya menjalar ke kawasan lain apalagi pemukiman penduduk,” terangnya.

Jika merujuk pada aturan yang berlaku, lanjut Eko, ada sanksi denda dan pidana bagi warga yang dengan sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar sehingga menyebabkan kebakaran hutan seperti di bukit Tegal Bunder dan Bukit Palm Hills. “Dalam Undang-Undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Kita enggak tahu siapa yang bakar, kalau seperti itu jatuhnya kan kelalaian,” ujar Eko.

Ketentuan itu tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Adapun sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3-10 miliar. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments