CILEGON, BCO.CO.ID – Kepala Resort Konservasi BKSDA Wilayah III Serang Tuwu Radhianto Laban memgatakan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan patroli terhadap keberadaan satwa liar yang dilindungi dan dipelihara oleh masyarakat, khsususnya di Kota Cilegon. Hal ini seiring dengan kerap ditemukan warga yang memelihara satwa liar dilindungi secara diam-diam.
Pria yang akrab disapa Anto ini juga meminta, apabila ada masyarakat mengetahui ada yang memelihara satwa yang dilindungi agar segera melaporkan kepada institusi kepolisian maupun kepada BKSDA, agar populasi maupun ekosistem alam agar tetap terjaga dan berkesinambungan.
“Adapun kalau di masyarakat ada atau memang ada masyarakat yang memelihara satwa langka silahkan informasikan kepada kami atau kepada kepolisian,” kata Anto, di Alun-Alun Kota Cilegon, Kamis 23 September 2021.
Dijelaskan, saat ini belum ada pelaku yang memelihara satwa langka dilindungi yang masuk ke tahap pengadilan kemudian diadili untuk kawasan Cilegon. Namun untuk wilayah Banten, ada beberapa orang yang dipidana akibat menyalahi aturan perundang-undangan terkait konservasi dan sumber daya alam hayati. “Wilayah hukum Polres Cilegon belum ada, kalau wilayah hukum Polda Banten ada beberapa yang sudah diadili,” jelasnya.
Tak hanya patroli di wilayah penduduk, lanjut Anto, pengawasan logistik di wilayah pelabuhan juga terus ditingkatkan demi mencegah penyelundupan satwa dilindungi.
“Kita selama ini juga bekerjasama dengan pihak Balai Karantina untuk pengawasan keluar masuknya satwa , jadi terus kita tingkatkan pengawasan dan koordinasinya,” imbuhnya. []