BCO.CO.ID – Usai resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengajukan izin perceraian. Fenomena ini didominasi oleh pegawai perempuan.
Analis SDM Ahli Muda pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Muhammad Arfan Amin menyampaikan, sepanjang Januari hingga Oktober 2026 tercatat sebanyak 15 ASN di lingkungan Pemkot Cilegon mengajukan izin perceraian.
“Kebanyakan PPPK sekarang tren-nya, guru maupun tekhnis. Iya sekitar 15 dari Januari sampai Oktober ini,” kata Arfan, Rabu 28 Oktober 2026 kemarin.

Menurutnya, BKPSDM Kota Cilegon tengah menelusuri tren gugatan perceraian yang diajukan oleh ASN berstatus PPPK. Arfan menjelaskan, salah satu pemicu melonjaknya angka pengajuan tersebut disinyalir karena adanya perubahan prosedur administrasi setelah pegawai beralih status menjadi ASN.
Saat masih berstatus non-ASN (honorer), sebagian pegawai biasanya langsung mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama tanpa melapor ke instansi. Namun setelah berstatus PPPK, mereka wajib mematuhi regulasi kepegawaian, salah satunya mengantongi izin perceraian dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Cilegon.
“Jadi setelah mereka diangkat PPPK, itu terdata akhirnya ke kita. ASN-ASN di kita ini ternyata tingkat perceraiannya tinggi juga, terutama PPPK. Entah itu permasalahannya berada pada saat sebelum dia diangkat atau memang pada saat diangkat, kita masih menelusuri fenomena ini,” jelasnya.
Arfan merinci, saat ini total pegawai di lingkungan Pemkot Cilegon mencapai 9.250 orang, dengan 3.485 orang di antaranya berstatus PPPK. Di sisi lain, BKPSDM Kota Cilegon mencatat adanya tren penurunan pelanggaran disiplin kerja ASN dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, hanya terdapat sekitar delapan kasus pelanggaran disiplin yang sedang dalam proses penanganan.
“Mayoritas kasus berkaitan dengan ketidakhadiran kerja tanpa keterangan atau mangkir selama lebih dari tiga hari berturut-turut. Pelanggaran tersebut sebagian besar dilakukan pegawai pada tingkat pelaksana,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan surat keputusan (SK) yang terbit sepanjang 2026, baru terdapat satu ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian atau penurunan jabatan.
“Saya mengingatkan seluruh ASN agar menjaga marwah sebagai abdi negara dengan memahami kewajiban serta larangan yang melekat pada status kepegawaiannya,” terang Arfan.
Menurutnya, sebagai seorang ASN ini menerima gaji yang bersumber dari uang pajak masyarakat. Karena itu, setiap pegawai dituntut menjaga kedisiplinan, menaati aturan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.[]
