CILEGON, BCO.CO.ID – Aksi pengirman burung dari Sumatera ke Pulau Jawa secara ilegal, digagalkan jajaran Karantina Pertanian Cilegon. Sebanyak 440 ekor burung trucuk berhasil diamankan dari sebuah minibus di Merak, Kota Cilegon. Ratusan burung trucuk yang diamankan itu tidak dilengkapi dokumen karantina dan dimuat dalam 11 keranjang buah.
Dokter Hewan pada Karantina Pertanian Cilegon Ismudiyanto mengatakan, awalnya petugas Karantina di Pelabuhan Merak mencurigai adanya minibus yang melintas dengan penumpang membawa keranjang di atas mobil. Setelah dilakukan pengejaran hingga rumah makan Bhayangkara, petugas mendapati ratusan burung dalam 11 keranjang buah tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan sopir tidak dapat menunjukan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari Lampung.
“Semuanya dimuat dalam 11 keranjang buah yang disimpan di bagian atas mobil,” terang Ismudiyanto, Kamis 15 April 2021.
Sementara, Subkoordinator Karantina Hewan pada BKP Cilegon Wagimin mengungkapkan, sopir yang menerima titipan paket burung itu berasal dari Bengkulu dengan tujuan Pulogadung, Jakarta Timur. Sementara itu pemilik di Bengkulu dan Jakarta sempat berkomunikasi dengan Karantina Pertanian Cilegon untuk dibantu pelepasan burungnya.
“Saat ini burungnya kami amankan, kami tahan karena tidak memenuhi persyaratan pada undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 35 dan segera dikoordinasikan dengan BKSDA setempat,” Jelas Wagimin. []