CILEGON, BCO.CO.ID – Dalam rangka memastikan pelarangan mudik lebaran 2021 yang berlaku tanggal 06-17 Mei 2021, Polda Banten meninjau langsung lokasi penyebrangan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Rabu 14 April 2021. “Kami berkordinasi dengan pihak ASDP Merak untuk penerapan pemberlakuan kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik,” kata Irjen Pol Rudy Heriyanto Kapolda Banten, kepada awak media.

Menurutnya, pelarangan mudik harus ada sosialisasi secara masif kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi ataupun informasi yang ada. “Ini harus ada kerjasama antar instansi sehingga mampu mencegah penularan Covid-19,” tuturnya.
Masih kata Kapolda Banten, baik TNI maupun Polri dan instansi lain agar dapat meningkatkan pengawasan. Seperti, melakukan penyekatan dengan mendirikan pos atau check point.
Ia juga menuturkan, hal tersebut sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. “Selain meninjau kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik di Pelabuhan Merak, kami bersama rombongan juga melihat dan mengecek pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka penanganan Covid-19,” terangnya. []
