BCO.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cilegon mengamankan empat anak di bawah umur yang hendak tawuran pada hari Minggu dinihari 31 Maret 2024.Kapolsek Cilegon AKP Choirul Anam mengatakan, keempat anak di bawah umur itu diamankan petugas bersama warga di Jalan Nakula, Kavling Blok E, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan/Kota Cilegon sekitar pukul 02.30 WIB.
“Petugas kami dari Unit Reskrim Polsek Cilegon bersama warga telah mengamankan empat anak dibawah umur berikut alat yang akan dipergunakan untuk tawuran,” kata AKP Chairul Anam, dikonfirmasi BCO.
Sebelumnya dijelaskan Anam, saksi yang juga warga sekitar sempat mendengar suara benturan keras. Benturan tersebut ternyata diketahui merupakan kendaraan yang rusak usai menabrak portal. “Selanjutnya saksi menghubungi pihak Polsek Cilegon serta warga sekitar dan mengamankan diduga para pelaku yang hendak tawuran, di mana setelah dilakukan pemeriksaan dari para pelaku didapatkan barang bukti berupa sarung yang dibuat sebagai senjata serta senjata tajam jenis celurit berukuran panjang,” jelasnya.
Adapun keempat anak di bawah umur yang diamankan yakni AR (16) dan MRS (14), warga Perum BCA, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon. Lalu MMP (14), warga Lingkungan Ketileng Barat, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon dan FA (14), warga Jalan Mawar 1, Komplek BBS II, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon.
Sementara itu, petugas juga menyita barang bukti seperti dua buah sarung warna coklat yang di bentuk senjata atau gadam. Satu bilah celurit berukuran panjang, satu buah petasan jenis mercon ukuran 1,5 x 10 inch, serta tiga unit kendaraan roda dua.
“Untuk saat ini anak-anak tersebut dan barang buktinya telah diamankan di Polsek Cilegon, dan masih dalam proses pemeriksaan unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon. Petugas kami juga masih mencari pemilik senjata tajam yang kami temukan saat mereka diamankan,” tambah AKP Chairul Anam.
Dia mengimbau, masyarakat Kota Cilegon untuk ikut serta membantu tugas kepolisian dalam hal keamanan disekitar lingkungan penduduk. Selain itu, para orang tua yang memiliki putra dan putri agar menjaga dan mengawasinya agar tidak menjadi pelaku atau korban kejahatan.
“Kita sama-sama menjaga dan membatasi pergaulan anak-anak kita sampai jam 20.00 WIB dan sudah berada di rumah. Apabila menemukan kejadian yang memerlukan kehadiran kepolisian, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti pelaporannya, agar situasi di daerah hukum Polres Cilegon kondusif,” pungkasnya. []