Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaBawaslu: Kampanye dan Masa Tenang Rawan Pelanggaran

Bawaslu: Kampanye dan Masa Tenang Rawan Pelanggaran

CILEGON, BCO – Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) meluncurkan Indeks Kerawan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. IKP sendiri bertujuan untuk mangantisipasi, pemetaan, dan deteksi dini terhadap pelanggaran yang terjadi saat Pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi menyatakan, kerawanan pemilu di Kota Cilegon paling tinggi terjadi pada dimensi partisipasi. Oleh karena itu, Siswandi mengaku akan berkoordinasi dengan KPU Kota Cilegon dan pemerintah daerah untuk meningkatkan partisipasi pemilu. Selain itu Bawaslu juga akan melakukan kegiatan sosialisasi yang berkenaan terhadap penindakan, pengawasan, dan pencegahan.

“Dan kami sendiri Bawaslu akan meningkatkan partisipasi yaitu dengan cara sosialisasi-sosialisasi berkenaan dengan konteks penindakan atau pengawasan, dan pencegahan. Itu jugakan bisa meningkatkan partisipasi,” ujar Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Senin 02 Maret 2020.

Selain itu, Siswandi mengatakan, kerawanan terjadi tidak hanya pada dimensi partisipasi saja. Namun dapat terjadi pada ASN dan tindakan Money Politic yang levelnya dikategorikan sebagai level pelanggaran sedang. Bahkan kerawan tertinggi biasa terjadi pada saat kampanye dan hari tenang.

“Kerawanan itu biasanya di Cilegon ini kampanye dan hari tenang. Mereka itu melakukan kampanye tetapi memang kadang-kadang tidak mengindahkan aturan yang ada. Kemudian kalau hari tenang memang disitu potensi terbesar untuk tim kampenye apa misalnya melakukan cela-cela tersebut. Disitu ada mobilisasi, kemudian ada mengintervensi, termasuk paling tinggi adalah money politic yang paling banyak,” jelasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments