Rabu, Desember 11, 2024
Beranda2500 Buruh Cilegon Ikut Tolak RUU Omnibus Law di DPRD Banten

2500 Buruh Cilegon Ikut Tolak RUU Omnibus Law di DPRD Banten

CILEGON, BCO – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Cilegon, bertolak ke Kantor DPRD Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law, Selasa 3 Maret 2020. Mereka bergabung dengan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) untuk melakukan orasi di gedung dewan tersebut.

Berdasarkan pantauan BCO, ribuan buruh keluar dari kawasan industri Krakatau Steel sekira pukul 14.30 Wib.

Dengan mendorong kendaraan roda dua mereka bergerak menuju ke Kantor Walikota Cilegon untuk berorasi sebentar sebelum berlanjut ke KP3B.

Ketua Forum SPSB Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengatakan, aksi ini dilakukannya untuk menolak Omnibus Law yang dianggap sebagai aturan yang merugikan buruh. Menurutnya ada beberapa poin pada Omnibus Law tersebut dinilainya menyengsarakan rakyat terutama kaum pekerja. Ia mencontohkan, sistem pengupahan tersebut nantinya akan diganti dengan system upah hasil kesepakatan bukan menggunakan aturan yang berlaku saat ini yaitu UMSK (Upah Minimum Sektor Kota).

“Ini enggak benar, undang-undang itu seharusnya sekarang seperti apa itu yang harus diperbaiki lagi mana yang belum dijalankan mana yang kurang baik. UU itu harus seperti bukan malah sebaliknya,” papar Rudi.

Selain mencontohkan sistem pengupahan, Rudi,m kenjelaskan, tenaga kerja Alasing (TKA) dalam poin Omnibus Law bisa dengan bebas bekerja di Indonesia tanpa adanya aturan kontrak. Ia juga menilai apabila aturan tersebut ditetapkan, maka pekerja lokal akan tergerus dengan kehadiran TKA yang menempati posisi strategis di perusahaan.

“Di UU Omnibus Law, tenaga kerja asing (TKA) ini akan diberikan kebebesan. Artinya kalau diberikan kebebesan berarti orang kita yang duduk sekarang jadi HRD atau orang – orang persona atau apa ini akan terkikis habis karena bisa juga dipegang oleh orang asing,” jelasnya.

Sementara itu untuk pekerja outsourching, dikatakan Rudi, mereka akan dijadikan sebagai pegawai outsorcing seumur hidup yang dianggap sebagai sistem kerja rodi atau kerja paksa yang diibaratkan seperti zaman penjajahan.

“Sama aja ini kerja rodi zaman Belanda akan dibangkitkan kembali, pekerja romusha ini akan bangkit kembali. Negara kita sudah merdeka seharusnya ini dinikmati oleh rakyat kita, bukan kebalikannya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, apabila pemerintah memaksa menetapkan Omnibus Law menjadi Undang – Undang tersebut maka akan terjadi aksi besar-besaran yang melibatkan kaum buruh secara nasional. Bahkan, RUU Omnibus Law tersebut dianggap hanya sebagai titipan segelintir orang yang mengorbankan jutaan rakyat Indonesia.

“Pergerakan ini bukan berhenti sekarang. Tetap kita akan bergerak, bahkan boleh dibilang ini pergerakan rakyat. Bila perlu kalau pemerintah memaksakan untuk diundangkan (ditetapkan) yang namanya UU Omnibus Law ini revolusi terjadi, bergerak buruh, masyarakat, mahasiswa, kekuatan rakyat yang nanti akan berontak,” tandasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments