CILEGON, BCO – Aksi dugaan kejahatan begal motor terjadi di Lingkungan Pintu Air, Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Senin subuh 02 Maret 2020.
Saat itu, seorang warga Cigading bernama Muhamad Cahya yang berprofesi sebagai pengawal truk gandum ini hendak kembali ke arah Cigading dari Kawasan Kubang Welut. Namun dalam perjalanan di Lingkungan Pintu Air, ia dihadang lima orang tak dikenal. Lantaran takut, Cahya memutar kendaraannya namun dikejar oleh orang-orang tersebut.
Karena berhasil melarikan diri, ia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada rekannya dan menangkap pelaku yang diduga sebagai begal tersebut.
“Nah pas sekitar jam dua an suami saya lewat dari pintu air, udah begitu ngelihat orang menghalangi jalan orang 5 dan (bawa) senjata celurit kemudian suami saya puter balik. Nah tidak lama setelah itu kemudian suami saya balik lagi dan (bawa) temennya buat ngejar begal tersebut terus begalnya kena, motornya berikut senjatanya kemudian di bawa ke Polsek sama warga. Sempet dikejar mas cuma kehilangan jejak suami saya” ungkap Tiara Fadilah, istri Muhamad Cahya, kepada BCO.
Dua orang diduga pelaku begal berhasil tertangkap dengan kondisi babak belur dihajar massa, namun tiga orang lainnya melarikan diri. Dari tangan pelaku yang diduga begal tersebut, ditemukan sebuah senjata tajam jenis celurit dan satu unit motor bebek yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kapolsek Ciwandan AKP Salahudin membernarkan jika pihaknya telah mendengarkan informasi adanya penangkapan dua pelaku begal motor tersebut. Para pelaku ini diamankan karena kedapatan telah membawa senjata tajam jenis cerurit.
“Kalau kata korbanya sih ada 5 pelaku. Dua pelaku sudah kita amanankan dan dibawa ke Polsek Ciwandan. Adapun untuk 3 orang pelaku lainnya melarikan diri, sementara sedang kita kembangkan. Kalau begal sih untuk di wilayah Ciwandan sih belum ada laporan. Tapi untuk bajing loncat memang suka berkeliaran,” ujar Salahudin singkat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku begal motor diancam hukuman penjara selama 5 tahun. []