BCO.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon bakal memanggil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian serta sejumlah saksi, buntut dari laporan dugaan pelanggaran penyalahgunaan fasilitas milik pemerintah untuk kepentingan politik. Diketahui bahwa Helldy Agustian juga sebagai ketua partai politik di Kota Cilegon.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Cilegon Lukman Hakim mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian terhadap laporan yang ditujukan kepada Wali Kota Cilegon itu.
“Nanti mungkin untuk 2-3 hari ke depan, baru nanti kita akan melakukan pemanggilan-pemanggilan apabila dalam laporan tersebut memenuhi syarat formil materilnya,” kata Lukman Hakim, Selasa kemarin 24 Oktober 2023.
Dijelaskan, pihaknya masih mempelajari kaitan laporan yang ditujukan kepada Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Menurutnya, pertanggung jawaban terhadap pelanggaran hukum harus melalui berbagai tahapan. “Ini kami masih dalam tahap pendalaman materi dugaan pelanggarannya,” jelasnya.
Masih kata Lukman, Wali Kota Cilegon dilaporkan kepada Bawaslu Kota Cilegon terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas milik pemerintah. “Kalau di pelanggaran itu penggunaan fasilitas milik pemerintah,” pungkasnya. []