BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Ayi Mujayini (47) bin Engkos Kosasih, selaku pimpinan Yayasan Istana Mulia yang membawa kabur uang tanah milik puluhan orang korbannya. Ayi ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan, setelah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian usai dilaporkan korbannya.
Penetapan Ayi berdasarkan surat laporan, LP / B / 585 / XII / 2022 / SPKT II.DITRESKRIMUM POLDA BANTEN, tanggal 03 Desember 2022 dan DPO / 36 / VI /2024 / Reskrim tanggal 20 Juni 2024. Ia dicari sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri menyampaikan, kasus itu dilaporkan sejak tahun 2022 lalu. Dimana, tersangka Ayi Mujayini menjanjikan tanah kavling di suatu tempat kepada korbannya.
“Banyak korbannya. Iya menjanjikan di suatu tempat ada tanah kavling, tapi pada saat pelaksanaan pembayaran hingga mau lunas, tahu-tahu fiktif,” kata AKP Syamsul Bahri, Rabu 26 Juni 2024.
Kasat bilang, ada sekitar 70 korban yang menderita kerugian cukup banyak akibat tergiur bisnis tanah yang dijanjikan oleh tersangka. AKP Syamsul melanjutkan, ada beberapa unit kepolisian yang menerima laporan terkait dugaan aksi kejahatan yang dilakukan Ayi, termasuk dilaporkan ke Polda Banten.
“Satu orang korbannya itu mengalami kerugian puluhan juta, yang lain masih ada juga masih dalam proses pemeriksaan. Ya kalau kumulatif si (kerugian yang dialami seluruh korban-Red) kurang lebih miliaran,” terangnya.
Masih kata Kasat, petugas juga sebelumnya sudah melakukan penjemputan ke rumah tersangka. Namun, tersangka sudah tidak berada di kediamannya. Selain itu, polisi juga turut berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencekal Ayi Mujayini melarikan diri ke luar negeri. “Kita juga buat pencekalan ke imigrasi terkait dengan kegiatannya apabila dia ke luar negeri,” ujar AKP Syamsul lagi.
Hingga berita ini dibuat, polisi masih berupaya mencari tersangka. Polisi juga meminta bantuan masyarakat, apabila menemukan tersangka dengan ciri-ciri berperawakan sedang dengan tinggi badan 165 centimeter, berambut hitam lurus serta memiliki kulit sawo matang itu untuk segera melaporkan atau menghubungi Penyidik Polres Cilegon. []