CILEGON.BCO.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon membekuk seorang penghuni rumah kos di Jalan Paus, Kavling Blok C, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, berinisial RH (23). RH ditangkap polisi pada Jumat malam 23 September 2022 sekira jam 20.30 WIB lantaran tersandung kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Informasi yang dihimpun, RH merupakan warga Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, dan telah menjadi target kepolisian serta baru empat hari tinggal di rumah kos tersebut. RH juga diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan, penangkapan berawal saat Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu daerah hukum Polres Cilegon. “Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi, Jumat malam (23 September 2022) kita lakukan penangkapan terhadap RH di depan kontrakannya di daerah Kavling,” ujar AKP Shilton, Senin 26 September 2022.
Ketika petugas melakukan penangkapan dan menggeledah kamar kontrakan tersangka, lanjut AKP Shilton, di dalam laci meja didapati barang bukti satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan tiga bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus kertas kado warna biru. Lalu, satu dus berisi plastik klip kecil, satu buah timbangan digital warna hitam dan satu unit handphone warna hitam
Dijelaskan juga, dalam perbuatannya tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang bernama pelaku HA (DPO). Tugas tersangka RH disebut mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara disimpan di titik-titik lokasi pengambilan di daerah Cilegon dengan upah yang diterima tersangka Rp1,000,000 untuk setiap 10 gram narkotika jenis sabu yang diedarkan.
“Total narkotika jenis sabu yang disita petugas kami, yakni (Bruto-Red) 34,16 gram. Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon, agar mewaspadai peredaran narkotika di wilayah masing-masing, dan apabila kedapatan ada transaksi narkotika sesegera mungkin menghubungi kami,” katanya.
Pelaku RH dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. []