CILEGON.BCO.CO.ID – Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022 di Banten telah ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Kota Tangerang Selatan memperoleh kenaikan UMK tertinggi dengan angka 1,17 persen. Sementara, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang tidak mengalami kenaikan.
“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten” ungkap Al Hamidi, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, dalam siaran persnya, Selasa 30 November 2021.
Al Hamidi mengatakan, atas arahan Gubernur, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Ciptaker, lanjutnya, dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore.

“Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelasnya.
Sekedar diketahui, UMK tahun 2022 untuk Kota Cilegon naik 0,71 persen atau sekitar Rp40 ribu.

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%.
