Rabu, Desember 11, 2024
BerandaPeristiwaPengelola Menangis Histeris, Pemkab Serang Bongkar 7 Bangunan Tempat Hiburan di JLS

Pengelola Menangis Histeris, Pemkab Serang Bongkar 7 Bangunan Tempat Hiburan di JLS

CILEGON.BCO.CO.ID – Pembongkaran bangunan tempat hiburan malam (THM) yang berdiri di sepanjang Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, akhirnya dilakukan Pemkab Serang. Pembongkaran bangunan yang dinilai menyalahi aturan Perda itu dilakukan petugas Satpol PP yang dibantu TNI-Polri serta pendekar dan jawara.

Pantauan BCO Media di lokasi Rabu 01 Desember 2021, salah seorang pengelola THM sempat menghalangi alat berat yang dibawa petugas ketika hendak melakukan pembongkaran.

Sambil menjerit histeris, wanita ini petugas untuk tidak membongkar lokasi usahanya lantaran khawatir diminta pertanggung jawaban oleh pemilik ruko tersebut. “Saya ngontrak, saya berat tanggung jawab sama yang punya ruko,” katanya.

Meski mendapat penolakan, petugas secara tegas tetap merusak bangunan ini serta mengamankan wanita tersebut dari lokasi. Protes juga dilakukan oleh salah seorang pria yang tak dikenal. Kejadian itu saat alat berat hendak berpindah ke lokasi lain namun di protes oleh pria ini.

Para jawara serta tokoh dengan sigap mengamankan pria tersebut guna menghindari gesekan ataupun provokasi. Sekedar diketahui, tiga alat berat dikerahkan untuk membongkar tujuh bangunan THM di lokasi tersebut.

Sementara itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa yang memimpin ekseskusi ini menegaskan, Pemda Serang tidak main-main dan akan bertindak tegas sesuai dengan perda yang berlaku. Ia berharap, para pengelola sadar serta tidak mendirikan usaha yang menyalahi aturan ini.

“Mudah-mudahan mereka sadar, kami melaksanakan ini untuk menghindari konflik horizontal. Kalau kami tidak melakukan pembongkaran oleh kami tim Pemda yang dibantu aparat kepolisian, kami khawatir yang membongkar masyarakat sipil,” ujar Pandji Tirtayasa.

Setelah dibongkar, lanjut Pandji, pemilik ruko bisa melakukan usaha lain yang tidak menyalahi aturan pemerintah daerah setempat.

“Terserah mereka yang punyanya, kalau dia mau bikin rumah makan ya syukur tapi yang tidak boleh itu membikin tempat hiburan malam,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments